Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiun PNS? Intip Nominalnya dari Terkecil hingga Rp4,9 Juta

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025/2026 yang dirapel sudah terlanjur menyebar luas di berbagai platform media sosial sehingga banyak yang percaya dan berharap benar-benar terealisasi.
Pasalnya sejak dua tahun terakhir, belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur ketentuan penyesuaian gaji pensiun PNS. Kenaikan terakhir pada Januari 2024 sebesar 12 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, saat ini pensiunan PNS masih menerima gaji berdasarkan dengan peraturan yang berlaku sebelumnya atau besarannya sama seperti yang diterima pada 2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra menegaskan, sampai saat ini, payung hukum baru terkait penetapan gaji pensiun sehingga dipastikan masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.
“Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” ungkap Henra melalui keterangan resminya, dilansir pada Sabtu (11/4/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat memberikan sinyal bahwa setiap kebijakan keuangan negara harus melalui pertimbangan dan kajian antar kementerian/lembaga. Artinya pengambilan keputusan tidak serta merta dilakukan sepihak dan gegabah.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” kata Purbaya di Jakarta, belum lama ini.
Source link
