PPPK di Berbagai Daerah Terancam PHK, Aliansi P3K Paruh Waktu: Tak Boleh Gunakan Alasan Belanja Pegawai Lebih 30 Persen

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mengintai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasannya, karena belanja pegawai sudah lebih 30 perseb APBD, sebagaimana batasnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut menuai sorotan publik. Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia,menyebut aturan tersebut tak boleh dijadikan pembenaran. Untuk melakukan PHK terhadap PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Batasan 30% seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan instrumen eliminasi,” kata Ketua Umum Aliansi PPPK PW Indonesia, W. Edi Wibowo kepada fajar.co.id, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, PPPK saat ini banyak yang bekerja sudah puluhan tahun. Namun diupah tak layak, khususnya PPPK Paruh Waktu, ada hanya Rp500 ribu hingga bahkan Rp0.
“Negara tidak boleh membuang manusia seolah-olah mereka adalah aset
usang setelah tenaganya diperas demi keberlangsungan birokrasi selama dua dekade,” imbuhnya.
Menurutnya, perlu mempertimbangkan nasib para PPPK. Mengingat mereka berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun, dengan tanggungan keluarga yang besar.
“Kehilangan pekerjaan di usia ini
tanpa pesangon yang layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru,” ujarnya.
Usulan PPPK PW Indonesia
Edy mengatakan pihaknya mengusulkan sejumlah poin. Khusus PPPK Paruh Waktu, pertama, rekonstruksi penggajian.
Dia menilai pemerintah perlu mengatur ulang mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu. Melalui Perubahan PP atau Peraturan Menteri Keuangan, yang memungkinkan gaji mereka dibiayai langsung oleh APBN (melalui skema Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya atau Earmarked DAU).
Source link
