News

Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Diskon Iuran hingga Pensiun Rp1,1 Juta



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ada aturan baru BPJS Ketenagakerjaan mulai 2026. Perubahannya mendasar.

Perubahan ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis dan penuh tekanan.

Salah satu kebijakan yang mencolok adalah diskon iuran hingga 50 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban peserta, khususnya pekerja sektor informal.

Diskon tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Penyesuaian dilakukan pada iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini berlaku untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Termasuk pekerja sektor transportasi seperti ojek online, sopir, dan kurir.

Untuk sektor transportasi, diskon berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara sektor lain mendapat potongan mulai April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima tetap sama. Peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Selain itu, ahli waris juga tetap berhak atas santunan. Termasuk beasiswa pendidikan anak hingga ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, aturan baru juga menyasar program pensiun. BPJS Ketenagakerjaan mulai memberikan gambaran manfaat pensiun bulanan yang lebih jelas.

Salah satu angka yang ramai dibahas adalah Rp1,1 juta per bulan. Namun angka ini bukan jaminan yang diterima semua peserta.

Besaran tersebut merupakan estimasi rata-rata. Nilainya sangat bergantung pada masa iuran dan besaran kontribusi peserta.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *