News

Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam kasus korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Angka ini terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Audit BPK Temukan Penyimpangan Serius

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada kuota haji tambahan. Hasil audit ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2023-2024.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” jelas perwakilan Biro Hukum KPK saat persidangan.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

KPK menilai temuan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang KPK, yang mengatur perkara dengan nilai kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Penetapan Yaqut sebagai tersangka pun dinyatakan telah memenuhi syarat hukum.

“Penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk. Syarat kecukupan bukti telah terpenuhi,” kata tim hukum KPK. Mereka menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

KPK pun meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, bahkan menyebut permohonan tersebut kabur atau obscur libel serta tidak jelas secara hukum (error in objecto).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *