News

KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dalam rangka penyidikan dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024), dikutip dari ANTARA.

Tessa menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai PT PGN berinisial AM. Lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai PT PGN berinisial HJ, dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN berinisial DSW.

Dari kegiatan tersebut, bebernya, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut disita untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik dan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ujar Ali.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *