News

Main-main dengan Narkoba, Dua Petani dan Satu Supir di Enrekang Ditangkap Polisi


PORTALUTAMA.NET, ENREKANG — Dua petani dan satu supir di Kecamatan Cendana, Kabupaten Toraja harus berurusan dengan Polisi Terlibat narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, dua petani dan satu supir itu masing-masing berinisial SU (30), IV (29), dan YU (34).

Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cendana, Sabtu (6/7/2024) kemarin.

“Ketiga terduga pelaku ini, dua petani dan satu supir,” ujar Sulkarnain, Minggu (7/7/2024) malam.

Diceritakan Sulkarnain, pada Sabtu sekitar pukul 12.30 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait salah satu warga diduga membeli sabu-sabu.

“Ada laporan, salah satu warga Enrekang diduga telah membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kabupaten Pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla,” sebutnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Sulkarnain, Sat Narkoba Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

“Pukul 14.30 Wita, dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata mantan Kapolsek Mamajang kota Makassar ini.

Selanjutnya, terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan introgasi bahwa barang yang diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya dibeli dari OTK yang beralamat di Kabupaten Pinrang.

Dari ketiga terduga pelaku, Sulkarnain mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan lima pipet kecil uang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,93 gram.

Ia menegaskan, atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *