BusinessNews

Usai Geledah PT Djarum, KPK Buka Peluang Panggil Pihak Terkait Kasus Bea Cukai


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil saksi dan pihak-pihak terkait setelah menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum.

Langkah KPK ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara yang saat ini digali. Selain penggeledahan, menurut Budi, pemeriksaan saksi akan menjadi salah satu langkah yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Sehingga dalam proses pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan itu, di antaranya rangkaian kegiatan penggeledahan, kemudian tentu nanti juga dibutuhkan pemeriksaan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Kamis (29/10/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait dapat dilakukan untuk mendalami informasi dan bukti awal yang telah diperoleh penyidik, termasuk temuan dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum.

Sejauh ini, kata Budi, penyidik KPK juga belum menutup kemungkinan menggeledah lokasi lain jika penyidik menilai langkah itu diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

“Yang pertama, ini masih rangkaian kegiatan penggeledahan, nanti kita tunggu apakah memang masih ada lokasi-lokasi lain yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan, karena tentu ini adalah kebutuhan untuk pengumpulan bukti-bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. KPK, lanjut Budi, sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Namun, penyidikan ini masih menggunakan sprindik umum. Karena itu, kata Budi, tim penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Karena memang masih sprindik umum, tentu nanti juga butuh kecukupan alat bukti untuk kemudian KPK menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Penggeledahan di kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus sebelumnya dilakukan dalam rangka pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara pokok itu, KPK mengusut dua klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.

Meski membuka peluang pemanggilan saksi dan pihak terkait, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan diperiksa dalam pengembangan penyidikan terbaru ini. Keterlibatan pihak tertentu juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kegiatan penggeledahan.

Penyidik kini masih menelusuri bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *