PHK Capai 63 Ribu Orang, Waka Komisi IX DPR Minta Optimalkan Satgas PHK dan Jangkau Pekerja Informal
Komisi IX DPR menilai laporan 63.789 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-September 2026 perlu ditindaklanjuti melalui kepastian pemenuhan hak dan pendampingan memperoleh pekerjaan kembali. Termasuk menjangkau pekerja harian dan pekerja mandiri, serta calon tenaga kerja baru.
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini pada Senin (26/10).
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami PHK selama periode Januari hingga September 2026. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak. Persentasenya mencapai 20,45% dari keseluruhan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada periode tersebut.
Yahya pun mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan menghubungkan pencatatan PHK dengan tindak lanjut individual.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tutur Yahya.
Menurut Yahya, data yang lengkap dapat membantu petugas menjangkau setiap pekerja yang terkena PHK. Pemetaan yang akurat juga dapat memberikan perlindungan yang dapat digunakan bagi pekerja terdampak PHK, serta menangani persoalan sesuai kewenangan.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi Ketenagakerjaan DPR ini meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila terdapat perselisihan, pekerja perlu memperoleh akses pendampingan serta informasi perkembangan penyelesaian.
“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” kata Yahya.
Menurut Yahya, pendampingan kembali bekerja untuk mereka yang terkena PHK perlu didasarkan pada lowongan pekerjaan terverifikasi. Pelatihan harus dihubungkan dengan kebutuhan keterampilan pemberi kerja, pengalaman peserta, dan kemungkinan penempatan yang realistis.
“Hasilnya perlu diikuti sampai diketahui apakah peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya,” kata Yahya.
Yahya juga menekankan pentingnya peran Satgas Mitigasi PHK yang dibuat pemerintah.
“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ujar Yahya.
“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.
Tak hanya itu, Yahya juga mendorong pemerintah memperluas pengamatan dan perlindungan terhadap pekerja di luar sektor formal.
“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal seringkali terabaikan,” ujar politisi Golkar ini.
Yahya mengatakan, pemetaan tersebut diperlukan untuk menilai perlindungan yang tersedia serta kebutuhan penguatan kebijakan. Sebab bagi pekerja mandiri atau pekerja harian, pemberi kerja biasanya tidak memberikan jaminan perlindungan di luar upah.
“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” kata Yahya.
Sementara bagi pekerja generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan usai kelulusan, Yahya meminta Pemerintah membuka kesempatan yang lebih luas melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan atau badan/lembaga.
“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” ujar Yahya.
Yahya memastikan, Komisi IX DPR akan mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air.
“Mulai dari soal penyelesaian hak bagi pekerja yang terkena PHK, akses perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, dan penempatan kerja bagi calon tenaga kerja baru,” ujar Yahya.
“Dan pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” kata Yahya.
