Said Didu: Jejak Digital LBP Terkesan Konsisten Anti Pemberantasan Korupsi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti rekam jejak pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang berkaitan dengan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Said Didu, tiga pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Luhut ke publik menjadi jejak digital yang terkesan tidak sejalan dengan komitmen penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jejak digital LBP yang terkesan konsisten anti pemberantasan korupsi. 1) jangan lakukan OTT, 2) kalau mau sempurna di Surga aja, 3) usulkan kerugian negara bukan unsur korupsi,” tulis Said Didu di akun X pribadinya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Pernyataan pertama yang disinggung terjadi pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Desember 2022. Saat itu, Luhut mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terlalu sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dinilai berdampak negatif terhadap iklim investasi.
“OTT-OTT ini kan tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Sngat jelek. Tapi kalau kita digitalisasi, enggak bisa lagi main-main,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga melontarkan pandangannya mengenai upaya membangun pemerintahan yang bersih secara mutlak.
“Kalau kita mau bersih-bersih amat, di surga lah kau. Jadi jangan sok paling bersih lah kita, asal sistemnya diperbaiki,” imbuhnya.
Guna mencegah praktik rasuah, Luhut konsisten mendorong pendekatan digitalisasi sistem seperti pemanfaatan e-katalog hingga Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).
Pernyataan ketiga yang memicu perdebatan luas mengemuka pada Oktober 2026. Selaku Ketua DEN, Luhut menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyodorkan usulan kajian revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Luhut berargumen bahwa merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), korupsi didefinisikan sebagai bribery atau penyuapan, bukan kerugian keuangan negara.
Ia menilai pasal kerugian negara kerap memicu ketakutan bagi pengambil kebijakan serta direksi BUMN/lembaga investasi dalam mengeksekusi keputusan bisnis yang berisiko, sekalipun keputusan tersebut tidak melibatkan aliran dana atau suap ke kantong pribadi.
(zak/fajar)
Source link
