BusinessNews

MAKI Sentil KPK soal Nusron Wahid


Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kian menjadi sorotan dalam dua perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 hingga suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk, nama politikus Partai Golkar itu ikut didalamnya.

Namun, sorotan kini tak hanya tertuju pada dugaan keterkaitan Nusron dengan kedua perkara itu. Justru, sikap KPK dalam menindaklanjuti pemanggilan sang menteri juga mulai dipertanyakan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK belum menunjukkan ketegasan terhadap Nusron, terutama setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.

“Seharusnya dilakukan penjemputan paksa, sejak Kamis hingga sekarang tidak ada upaya jemput paksa. Padahal ini sudah seminggu lebih (dari pemanggilan kedua terhadap Nusron, red.),” kata Boyamin saat dihubungi The Iconomics, Jumat (23/10/2026).

Bagi Boyamin, persoalannya bukan sekadar berapa kali surat panggilan dilayangkan, melainkan sejauh mana KPK berani menindaklanjuti ketidakhadiran saksi. Sebab, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada urusan kirim-mengirim surat.

Ia bahkan menilai KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak menunjukkan keberanian yang cukup dalam menangani perkara yang menyeret nama politikus Golkar itu.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, Boyamin menyoroti empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yakni Gus Arif, Erwin, Fahd El Fouz, dan Fahri. Menurut Boyamin, KPK sebelumnya menyebut keempat orang tersebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan Nusron.

“KPK sendiri ketika itu menyebut empat orang ini merupakan kepercayaan Nusron. Nah, sementara dugaan suap ini kan perusahaan properti, mereka berempat ini tidak punya kekuasaan apa-apa karena orang swasta semua, kenapa mereka punya akses?” ujarnya.

Boyamin mempertanyakan bagaimana orang-orang dari kalangan swasta itu diduga memiliki akses dalam pengurusan HGB. Ia menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh hubungan, peran, serta jalur komunikasi mereka dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, kedekatan seseorang dengan pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat itu dalam tindak pidana. Keterkaitan Nusron dengan dua perkara ini tetap harus ditindaklanjuti oleh KPK.

Yang menjadi pertanyaan Boyamin adalah mengapa, setelah dua kali pemanggilan terhadap Nusron yang disebutnya tidak dipenuhi, KPK belum mengambil langkah lebih tegas terhadap Nusron.

“Maksimal Jumat kemarin harusnya dijemput paksa. Tapi malah Nusron pergi ke Malaysia, itu sebagai dalih. Seharusnya setidaknya, Kamis itu dipanggil lagi kalau memang mau memanggil lagi,” kata Boyamin.

Ia juga menyayangkan belum adanya pemanggilan lanjutan terhadap Nusron hingga Jumat (23/10/2026), berdasarkan informasi yang disampaikannya.

Boyamin menduga ada intervensi kuat yang membuat KPK tidak bergerak tegas. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian Boyamin dan belum menjadi fakta yang terkonfirmasi.

“Saya yakin ada intervensi yang sangat kuat, sehingga KPK jiper, akhirnya persoalan-persoalan ini menjadi ngambang,” ujarnya.

Sorotan Boyamin terhadap KPK tidak berhenti pada perkara HGB. Ia juga mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, yang turut memunculkan nama Nusron dalam keterangan di persidangan.

Dalam perkara tersebut, nama Nusron dikaitkan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam informasi perkara, terdapat dugaan aliran uang untuk mengurus Pansus tersebut.

Nusron disebut meminta uang sebesar US$1 juta kepada terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Uang itu dikaitkan dengan upaya pengamanan Pansus Haji DPR.

KPK disebut berencana memanggil Khomsin, yang disebut sebagai penerima uang US$1 juta tersebut dan dikaitkan dengan lingkaran dekat Nusron. Namun, Boyamin menilai pemeriksaan terhadap pihak yang disebut-sebut terkait aliran uang itu belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

“Nyatanya KPK juga gak berani periksa, ini lah KPK sekarang dan harus kita dorong. Nanti saya akan lapor ke Dewan Pengawas KPK dan melakukan praperadilan,” kata Boyamin.

Pernyataan Boyamin ini menjadi kritik terbuka terhadap penanganan dua perkara yang berbeda, tetapi sama-sama menyeret nama Nusron dalam rangkaian informasi penyidikan maupun persidangan.

Boyamin mengatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Ia juga menyatakan berencana menempuh praperadilan sebagai bagian dari upaya mendorong penanganan perkara yang dinilainya belum berjalan tegas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *