Jimly Asshiddiqie: Saya Bukan Bela Gibran!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti persyaratan pendidikan formal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia mempertanyakan apakah ijazah harus menjadi syarat utama bagi seseorang untuk memimpin negara di tengah prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Pandangan tersebut disampaikan Jimly dalam podcast Total Politik. Menurutnya, perdebatan mengenai syarat pendidikan calon pemimpin perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi demokrasi Indonesia.
“Suara-suara rakyat itu nilainya lebih tinggi daripada gelar akademik,” ujar Jimly dilansir pada Rabu (21/10/2026).
Pernyataan itu kembali memunculkan diskusi mengenai hubungan antara kualifikasi pendidikan, persyaratan hukum, dan hak rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Polemik persyaratan pendidikan capres dan cawapres tidak terlepas dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pandangannya tidak dimaksudkan untuk membela Gibran. Ia menyebut gagasan tersebut sebagai bagian dari pemikiran mengenai masa depan demokrasi Indonesia.
“Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya bukan sedang membela Gibran,” katanya.
Jimly membedakan persoalan dokumen pendidikan seorang pejabat dengan perdebatan mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Evaluasi terhadap persyaratan pendidikan, menurut kerangka pemikirannya, merupakan persoalan kebijakan yang perlu dibahas tersendiri.
Jimly juga membedakan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif. Ia tidak serta-merta menolak penerapan standar pendidikan formal untuk seluruh jabatan politik, bahkan menyinggung kemungkinan persyaratan sarjana atau S1 bagi calon anggota legislatif.
Sementara itu, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, ia mempertanyakan apakah ijazah formal harus menjadi faktor yang menentukan hak seseorang untuk mengikuti kontestasi politik.
Meski demikian, pandangan tersebut tidak berarti persyaratan pendidikan yang berlaku saat ini dapat diabaikan.
Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu saat ini mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Aturan itu tetap berlaku selama belum diubah melalui mekanisme hukum yang sah.
Gagasan Jimly dengan demikian membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan evaluasi persyaratan pencalonan pada masa mendatang, bukan menghapus ketentuan yang berlaku saat ini.
Source link
