Masih Tumbuh Subur, Komdigi Klaim Blokir Jutaan Situs Judi Online

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online (judol) tak cukup hanya dengan memblokir situs dan menghapus konten. Pemerintah kini membidik seluruh rantai aktivitas perjudian, mulai dari penyebaran konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.
Meutya mengatakan, pelaku judi online terus mengubah modus untuk menghindari pengawasan. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan platform digital, lembaga keuangan, hingga aparat penegak hukum.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Sepanjang 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP.
Konten judol juga ditemukan di berbagai platform digital, mulai dari layanan berbagi berkas, Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, hingga TikTok.
Sementara itu, dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Meski jumlah konten yang ditindak mencapai jutaan, Meutya menilai angka tersebut bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemberantasan judol.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan penindakan benar-benar mampu menekan paparan masyarakat, mempersempit akses, mengurangi transaksi, dan mencegah kerugian akibat perjudian.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” katanya.
358 Batch Aduan Ditangani
Untuk memperkuat pengawasan, Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Meutya menegaskan, pemblokiran satu situs belum tentu menghentikan aktivitas perjudian. Pelaku masih bisa berpindah ke kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan melanjutkan transaksi.
Karena itu, Komdigi berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menutup jalur transaksi serta aliran dana yang menopang bisnis judi online.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup,” tegasnya.
Source link
