Ahmad Ali PSI soal Ijazah Gibran: Tidak Tamat SMA, tetapi Bisa Kuliah di Luar Negeri

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mempertanyakan polemik mengenai pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran dalam perkara yang diajukan ke lembaga tersebut.
Ali mengakui Gibran tidak menamatkan SMA melalui jalur pendidikan yang dibahas dalam polemik tersebut. Namun, ia mempertanyakan bagaimana Gibran bisa diterima di universitas luar negeri apabila tidak memiliki pendidikan yang setara.
“Ya memang tidak tamat SMA, sekolah di luar negeri bukan SMA. Tapi masa bisa sarjana kalau tidak punya pendidikan yang setara SMA? Yang kemudian universitas di luar negeri bisa menerima dia,” katanya kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Ali saat merespons putusan MK yang kembali memicu perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, ia meminta agar polemik tersebut tidak terus diperpanjang karena masih banyak persoalan nasional yang membutuhkan perhatian.
“Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus,” ungkap dia.
Ahmad Ali Minta Putusan MK Tidak Disimpulkan Sepihak
Ali mengingatkan bahwa pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak menamatkan pendidikan SMA.
“Jangan kemudian drama-drama yang dibacakan tidak ditemukan ini, ditemukan ini, terus dianggap serta merta mengatakan Gibran tidak tamat SMA,” ucapnya.
Menurut Ali, perbedaan sistem pendidikan dan dokumen akademik perlu dipahami secara objektif. Ia menilai persoalan yang masih memerlukan klarifikasi sebaiknya diselesaikan melalui lembaga yang berwenang, bukan melalui asumsi yang berkembang di ruang publik.
Ali juga mengajak masyarakat mengalihkan perhatian pada persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Banyak hal yang perlu kita rapatkan barisan untuk berpikir bersama-sama, melangkah bersama-sama, untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Ketimbang kita meributkan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat,” tutur Ali.
Duduk Perkara Putusan MK soal Pendidikan Gibran
Polemik tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Source link
