150 Guru Besar Desak Gibran Turun, Arif Wicaksono: Tidak Paham Arti Malu atau Sengaja Injak Standar Kelayakan?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya terus bergema.
Kali ini, datang dari 150 Guru Besar yang secara kompak menyuarakan sikap tersebut.
Menanggapi hal itu, Pegiat Media Sosial, Arif Wicaksono, melontarkan pertanyaan menohok terkait sikap Gibran selama ini.
Arif mempertanyakan apakah Gibran benar-benar tidak memahami arti malu, atau justru sengaja mengabaikan standar kelayakan demi mempertahankan kursinya.
Menurutnya, jabatan yang diemban Gibran saat ini telah kehilangan legitimasi di mata publik.
“Pertanyaannya, apakah Gibran benar-benar tak paham arti malu, atau memang sengaja menginjak-injak standar kelayakan demi bertahan di kursi yang sudah kehilangan legitimasi?,” ujar Arif kepada fajar.co.id, Selasa (20/10/2026).
Tunggu Guru Besar Tandingan
Tidak hanya melontarkan kritik, Arif juga menyinggung potensi munculnya kelompok akademisi lain yang bakal membela Gibran.
Ia menyebut istilah ‘Guru Besar Tandingan” sebagai bentuk sindiran terhadap fenomena dukungan yang kerap kali bersifat politis.
“Kita tunggu dan lihat apakah akan ada guru besar tandingan,” sindirnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait desakan 150 guru besar tersebut.
Surat Terbuka 150 Guru Besar
Ada untuk isi surat terbuka ini, guru besar menyatakan bahwa MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena alasan legal standing dan batasan prosedural.
Namun, majelis hakim konstitusi dinyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan dokumen/ijazah luar negeri yang setara dengan SLTA/sederajat pada saat pendaftaran pemilihan presiden.
“Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan,” tulis Forum Guru Besar Indonesia dalam Surat Terbuka, dikutip Selasa (20/10).
Surat terbuka menyoroti tiga isu utama:
1. Runtuhnya keteladanan dan etika bernegara
Syarat pendidikan minimal disebut sebagai batas administratif paling mendasar. Menurut forum, ketiadaan keabsahan dokumen tersebut melanggar asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan. Mereka merujuk pada Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menekankan kewajiban pejabat publik mundur jika tindakannya memicu kontroversi moral.
2. Krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan
Para akademisi mempertanyakan bagaimana mereka bisa menanamkan integritas akademik dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa jika posisi wakil presiden dianggap cacat secara administratif. Hal ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi pendidikan nasional.
Source link
