Ali Syarief Sebut Jaksa dan Hakim Senada: Sepertinya Mereka Tidak akan Berani Menghadirkan Jokowi dan Sekaligus Ijazahnya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komitmen mantan Presiden Jokowi untuk menghadiri sidang dan menunjukkan ijazah aslinya saat diminta pengadilan, tampaknya diragukan akan terwujud.
Bukan karena Jokowi yang diduga tidak bakal hadir, namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak berniat menghadirkannya sebagai saksi di persidangan.
Penilaian itu disampaikan dosen lintas budaya, Ali Syarief. Dia menilai, baik JPU maupun hakim tidak memiliki keberanian untuk menghadirkan Jokowi untuk memberikan kesaksian langsung di persidangan.
Kondisi itu tentu saja patut disayangkan karena dalam berbagai kesempatan, Jokowi maupun kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan siap dan akan hadir serta mambawa ijazahnya di persidangan ketika diminta oleh pengadilan.
“Sekarang menjadi paham, ketika Jokowi menyatakan hanya akan memperlihatkan ijazahnya di pengadilan/atas permintaan Jaksa/Hakim. Ternyata JPU dan hakim telah senada,” kata Ali Syarief.
Dia menduga, kedua penegak hukum tersebut baik JPU maupun majelis hakim, tidak memiliki keberanian untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan.
“Sepertinya, mereka tidak akan berani menghadirkan Jokowi dan sekaligus ijazahnya,” tambah Ali Syarief.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang mendudukkan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa) serta Roy Suryo sebagai terdakwa, Jokowi adalah pihak pelapor. Tidak heran, terdakwa maupun para pengacaranya kerap menangih JPU maupun majelis hakim soal jadwal Jokowi dihadirkan sebagai saksi.
Untuk perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo tersebut, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Untuk terdakwa Dokter Tifa, PN Jaktim kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Agenda sidang tersebut masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sesuai agenda sidang tersebut, JPU menjadwalkan akan menghadirkan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi serta Dumanto. Dian Sandi diketahui menjadi pihak yang pertama kali mengunggah salinan ijazah Jokowi di media sosial. (fajar)
Source link
