APAKSI: Kemandirian Daerah Jangan Hanya Diukur dari PAD
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APAKSI) mengingatkan bahwa kemandirian daerah tidak semestinya hanya diukur dari besarnya pendapatan asli daerah (PAD) atau kecilnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Kemampuan daerah menggerakkan perekonomian, menarik investasi, dan menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat juga harus menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah.
Wakil Ketua APAKSI yang juga Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin, mengatakan struktur pendapatan daerah sangat dipengaruhi oleh pembagian kewenangan perpajakan dan mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, besarnya aktivitas ekonomi di suatu daerah tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya PAD yang diterima.
“Sudah, jangan mengukur kemandirian daerah itu dari berapa PAD-nya, berapa transfer-nya, tapi berapa dia bisa meng-generate ekonomi,” kata Arifin dalam acara The Iconomics Financial & Regional Economic Forum di Auditorium Kementerian Koperasi, Jakarta, pekan lalu.
Arifin mencontohkan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang memiliki sumber daya minyak dan gas bumi (migas). Meski menjadi daerah penghasil migas dengan kapasitas anggaran yang relatif besar, pendapatan daerahnya masih lebih banyak ditopang oleh transfer dari pemerintah pusat dibandingkan PAD.
Berdasarkan data perencanaan APBD 2026, Arifin menyebut PAD Bojonegoro diperkirakan sekitar Rp1 triliun, sedangkan transfer keuangan daerah mencapai Rp3,4 triliun.
“Memang betul DBH migas, tapi bukan langsung PAD,” ujarnya.
Menurut Arifin, penerimaan Bojonegoro dari dana bagi hasil (DBH) migas tetap tercatat sebagai transfer dari pemerintah pusat, bukan sebagai PAD. Dengan demikian, meskipun memiliki sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi, Bojonegoro tetap bergantung pada mekanisme transfer untuk membiayai pembangunan daerah.
Sebagai pembanding, Arifin menyebut Kabupaten Trenggalek yang bukan merupakan daerah penghasil migas. Daerah yang dipimpinnya itu menerima transfer keuangan daerah sekitar Rp900 miliar, sementara PAD mencapai Rp350 miliar.
Menurut dia, perbandingan kedua daerah tersebut menunjukkan bahwa proporsi PAD terhadap transfer tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menilai tingkat kemandirian suatu daerah. Perbedaan nilai anggaran juga perlu dilihat dalam konteks potensi ekonomi, sumber pendapatan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Arifin menjelaskan, dalam sistem hubungan keuangan pusat dan daerah saat ini, sejumlah sumber penerimaan yang muncul dari aktivitas ekonomi di daerah justru menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), misalnya, tidak secara langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten.
Sementara itu, sumber PAD kabupaten antara lain berasal dari pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak atas kegiatan perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, serta aktivitas pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PPN-PPh masuknya ke mana? Nggak masuk ke daerah, ke pusat,” kata Arifin.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat daerah perlu mengembangkan aktivitas ekonomi yang mampu menghasilkan penerimaan sesuai dengan kewenangan fiskalnya. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengembangkan pariwisata melalui berbagai festival untuk menarik kunjungan wisatawan.
Peningkatan kunjungan kemudian mendorong aktivitas usaha perhotelan, makanan dan minuman, serta sektor pendukung lainnya. Aktivitas tersebut dapat memperluas basis pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
“Sehingga PAD-nya melonjak tanpa harus kemudian meningkatkan tarif pajak maupun retribusi ke daerah,” ujarnya.
Investasi dan inovasi menjadi kunci
Arifin menilai, pemerintah daerah seharusnya tidak terus-menerus terjebak dalam dikotomi daerah mandiri dan tidak mandiri berdasarkan komposisi pendapatannya. Fokus utama pemerintah kabupaten semestinya diarahkan pada penciptaan ekosistem yang mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mampu mengidentifikasi potensi wilayah, mengembangkannya melalui inovasi, serta memastikan dukungan regulasi agar investasi dapat berjalan.
“Rumusnya adalah bagaimana kita menemukan potensi, dibungkus dengan inovasi, kemudian diamankan oleh regulasi,” katanya.
Namun, Arifin mengakui bahwa setiap daerah menghadapi tantangan yang berbeda. Faktor geografis dan infrastruktur, misalnya, dapat membuat sebagian wilayah lebih menarik bagi investor dibandingkan wilayah lainnya.
Ia mencontohkan kawasan selatan Jawa yang secara geografis menghadapi tantangan untuk bersaing dengan kawasan pantai utara Jawa. Kawasan utara memiliki akses yang relatif lebih dekat dengan jalur kereta api, jaringan logistik, dan pelabuhan besar yang mendukung distribusi barang serta kegiatan ekspor.
Kondisi tersebut membuat daerah seperti Trenggalek, yang berada di pesisir selatan Jawa Timur, harus mencari pendekatan berbeda untuk menarik investor.
“Saya ngasih tanah gratis di Trenggalek saja belum tentu ada orang mau bangun sesuatu. Tapi kalau di Bali, beli mahal orang mau beli. Di Pantura (Pantai Utara Jawa0, beli mahal orang jabanin,” ujarnya.
Karena itu, menurut Arifin, pemerintah daerah tidak cukup hanya menawarkan potensi wilayah. Mereka juga perlu menghadirkan inovasi yang mampu mengatasi hambatan investasi, termasuk dalam hal promosi, pemanfaatan aset daerah, dan kepastian regulasi.
Trenggalek ubah strategi promosi investasi
Salah satu inovasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah mekanisme investment auction atau lelang investasi. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah mengubah pola promosi investasi yang sebelumnya banyak dilakukan melalui pameran dan ekspo bisnis.
Arifin mengatakan, kegiatan pameran membutuhkan anggaran untuk menyewa stan, membuat booth, dan membiayai keikutsertaan dalam berbagai acara, tetapi belum tentu menghasilkan investasi nyata.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek kemudian mengubah pendekatan dengan meminta calon investor mempresentasikan rencana bisnis mereka. Investor yang menunjukkan ketertarikan untuk berinvestasi selanjutnya difasilitasi untuk mengunjungi Trenggalek, termasuk melalui dukungan akomodasi dan pendampingan selama melihat langsung potensi yang ditawarkan.
Menurut Arifin, pendekatan tersebut membuat anggaran promosi lebih diarahkan pada calon investor yang benar-benar berminat, bukan sekadar keikutsertaan dalam pameran.
Pemerintah daerah juga berupaya memanfaatkan lahan yang belum digunakan untuk mendorong tumbuhnya kegiatan usaha. Lahan tersebut ditawarkan kepada investor untuk kegiatan usaha, seperti restoran dan kafe, dengan insentif berupa pembebasan biaya sewa.
Namun, skema itu menghadapi persoalan regulasi ketika pemanfaatan aset daerah tanpa pungutan sewa berpotensi dipersoalkan dalam pemeriksaan. Menurut Arifin, penggunaan aset yang tidak menghasilkan pendapatan sewa dapat dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, meskipun aktivitas usaha yang tumbuh di atasnya menghasilkan penerimaan pajak bagi daerah.
Padahal, jika lahan dibiarkan tidak terpakai, pemerintah daerah tidak memperoleh penerimaan dari aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.
“Padahal dari food and beverage tersebut, saya bisa ambil pajak makan minumnya,” ujarnya.
Arifin mengatakan, persoalan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah. Menurut dia, aturan perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menawarkan insentif yang dapat menarik investasi, tanpa mengabaikan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Kepastian regulasi, lanjutnya, juga penting agar investor tidak ragu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Investasi porang dorong ekonomi petani
Contoh lain yang disampaikan Arifin adalah masuknya penanaman modal asing pertama ke Trenggalek pada masa kepemimpinannya, yakni di sektor pengolahan porang. Investasi tersebut memanfaatkan potensi porang yang banyak dibudidayakan masyarakat setempat.
Arifin mengatakan, pemerintah daerah menyediakan lahan seluas lima hektare dengan nilai sewa sekitar Rp15 juta. Di lokasi tersebut, investor membangun pabrik dengan kapasitas pengolahan 350 ton per hari.
Menurut dia, kehadiran industri pengolahan tersebut turut mendorong kenaikan harga porang di tingkat petani. Arifin menyebut harga porang yang sebelumnya sekitar Rp4.000 per kilogram meningkat menjadi Rp14.000 per kilogram, dengan hasil produksi yang ditujukan untuk pasar ekspor.
Kenaikan harga dan terserapnya hasil panen oleh industri memberikan dampak langsung terhadap pendapatan petani. Perputaran uang di tingkat masyarakat pun meningkat.
Bagi Arifin, manfaat investasi tidak hanya dapat dilihat dari penerimaan yang langsung masuk ke kas pemerintah daerah. Aktivitas industri juga menghasilkan dampak ekonomi tidak langsung melalui peningkatan pendapatan masyarakat, konsumsi rumah tangga, dan kegiatan usaha lainnya.
Ketika pendapatan petani meningkat, misalnya, mereka memiliki kemampuan belanja yang lebih besar. Aktivitas ekonomi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, termasuk melalui sumber-sumber penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau memang yang itu urusannya daerah pasti jadi PAD. Kalaupun nggak urusannya daerah, petani tadi yang dibeli porangnya dari pabrik, dia akhirnya konsumsi, beli motor baru dan sebagainya, itu kemudian pasti akan jadi PAD,” katanya.
Meski demikian, Arifin mengingatkan bahwa dampak ekonomi yang tercipta tidak selalu otomatis menjadi penerimaan bagi daerah tempat aktivitas ekonomi tersebut berlangsung. Ia mencontohkan warga Trenggalek yang membeli kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah, sehingga penerimaan pajak kendaraannya dapat masuk ke daerah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah kabupaten mengembangkan program undian bagi warga yang mengganti nomor polisi kendaraannya menjadi nomor polisi Trenggalek. Program itu diharapkan dapat mendorong penerimaan pajak kendaraan yang menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Menurut Arifin, berbagai upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten harus bekerja lebih inovatif untuk menggerakkan ekonomi sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
APAKSI, kata dia, berkomitmen mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di tengah berbagai hambatan regulasi, ketidakpastian, dan dinamika politik. Pemerintah kabupaten juga membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi investor.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk mengembangkan potensi lokal melalui inovasi dan regulasi yang mendukung. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya tercermin dalam besarnya PAD, tetapi juga dalam kemampuan daerah menciptakan investasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menghasilkan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
