News

Irjen Napoleon Bonaparte Wafat di RS UI, Nicho Silalahi Kenang Kebaikannya Mengadvokasi Kasus Rakyat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) pada Minggu (18/10/2026) pagi.

Kabar duka tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh aktivis Nicho Silalahi melalui akun X pribadinya, @nichosilalahi.

“Turut berdukacita atas meninggalnya Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte. Senang bisa mengenalmu, Bang, dan terima kasih atas bantuanmu dalam mengadvokasi kasus rakyat saat engkau masih aktif dulu. Semoga amal ibadahmu diterima dan Tuhan memberikan surga-Nya untukmu,” tulis Nicho.

Sementara itu, pengacara Napoleon, Ahmad Yani, mengonfirmasi bahwa kliennya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Menurut Ahmad, Napoleon meninggal dunia karena sakit, meski sebelumnya ia tidak mengetahui adanya riwayat penyakit kronis yang diderita almarhum.

“Sakit biasa sebetulnya. Sepengetahuan saya tidak ada riwayat penyakit,” ujar Ahmad.

Terkait prosesi pemakaman, Ahmad menyampaikan bahwa almarhum rencananya akan dimakamkan di Pemakaman Polri di Bogor. Namun, jadwal pasti pemakaman masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga.

Sekilas Profil Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Sepanjang kariernya di kepolisian, ia berpengalaman luas di bidang reserse dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Kapolda Sulawesi Utara hingga Kadiv Hubinter Polri pada 2020.

Nama Napoleon sempat menjadi sorotan publik saat terseret kasus hukum terkait suap pencabutan red notice buronan Bank Bali, Djoko Tjandra, pada 2020. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepadanya.

Saat menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada 2021, Napoleon kembali terjerat kasus pidana atas penganiayaan terhadap terpidana kasus penodaan agama, M. Kace, yang menambah masa hukumannya selama 5 bulan penjara. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 2023. (muhsin/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *