News

Mahfud MD Minta Wapres Gibran Legowo Mundur: Persiapan Running 2029 Lebih Terhormat!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Menurut Mahfud, langkah elegan tersebut menjadi opsi penyelesaian politik yang jauh lebih terhormat ketimbang harus melewati proses pemakzulan (impeachment) yang panjang di parlemen.

Saran menohok tersebut disampaikan Mahfud dalam tayangan siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary saat membedah implikasi hukum dan politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, ‘Sudahlah, saya mundur,’ lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat,” saran Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).

Pakar hukum tata negara itu menilai, pengunduran diri secara sukarela berpotensi besar meredakan tensi politik nasional yang kian menghangat. Ia juga menyoroti rumitnya mekanisme konstitusional serta tingginya tembok politik untuk meloloskan wacana pemakzulan di Senayan.

Berdasarkan ketentuan konstitusi, pengajuan hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan memerlukan inisiatif minimal sepertiga anggota DPR RI, serta wajib dihadiri dan disetujui oleh dua pertiga anggota dalam sidang paripurna.

Mengingat koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini menguasai sekitar 80 persen kekuatan kursi di parlemen, Mahfud memprediksi wacana pemakzulan lewat jalur DPR bakal menghadapi barikade politik yang sangat berat.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan substansi yuridis terkait ketiadaan dokumen fisik penyetaraan ijazah setara SMA milik Gibran pada saat proses pendaftaran Pilpres 2024 sebagaimana terungkap dalam pertimbangan majelis hakim MK. Ia menekankan bahwa cacat administrasi di masa lalu tidak bisa digugurkan oleh dokumen pembuktian yang baru dimunculkan belakangan.

“Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti,” pungkasnya.

Mahfud menekankan bahwa solusi politik yang damai dan konsensus kebangsaan perlu dipertimbangkan demi menjaga stabilitas nasional, kendati seluruh status ketatanegaraan Wapres Gibran saat ini tetap sah dan terikat pada aturan konstitusi yang berlaku.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *