News

Eks Pj Gubernur Sulsel Cuci Tangan di Persidangan Korupsi Bibit Nanas?



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (12/10/2026).

Kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya, mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, dalam sidang tersebut turut dihadirkan saksi inisial A selaku Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi Sulsel 2024, EA selaku Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Provinsi Sulsel 2024, serta B sebagai anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPH-BUN Provinsi Sulsel 2024.

Eks Pj Gubernur Bantah Perintahkan Pengadaan

Dalam persidangan, JPU mendalami dugaan adanya arahan untuk menambah usulan anggaran pengadaan empat juta bibit nanas saat pembahasan RAPBD.

Namun, saat dicecar oleh JPU, Bahtiar membantah pernah memberikan perintah maupun arahan terkait pengadaan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah meminta agar program pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar direncanakan atau diusulkan.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp 60 Miliar,” bantah Bahtiar di hadapan majelis hakim.

Bahtiar juga menyangkal tudingan bahwa dirinya menginstruksikan pemanfaatan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone sebagai lokasi penanaman bibit nanas.

Ia mengklaim pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus membicarakan lahan untuk proyek pengadaan bibit nanas.

Selain itu, Bahtiar membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan tersebut maupun mencari tenaga buruh untuk penanaman di Desa Mabbiring.

Bantah Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah

JPU turut mendalami dugaan penyerahan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman, antara lain di kawasan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan area parkir McDonald’s Alauddin.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana tersebut, Bahtiar dengan tegas membantah pernah menerima uang dari pihak penyedia proyek.

Bantahan dari Bahtiar ini memunculkan tanda tanya, apakah pernyataan itu benar bukan upaya cuci tangan? Namun yang pasti, Tim JPU masih terus membedah perkara ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *