News

Dian Sandi Sebut Jokowi Akan Hadiri Sidang Ijazah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri persidangan terkait perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Namun, Dian belum memastikan jadwal maupun perkara yang dimaksud.

Dian mengatakan Jokowi akan hadir secara langsung di persidangan. Ia bahkan menyebut kehadiran tersebut berpotensi menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang mantan presiden di Indonesia.

“Pak Jokowi akan menjadi Presiden pertama di Republik ini yang menghadiri persidangan,” ujar Dian, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, Dian belum menjelaskan apakah kehadiran Jokowi berkaitan dengan perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa maupun perkara yang menyeret Roy Suryo. Ia juga mengaku belum mengetahui tanggal pasti kehadiran Jokowi.

“Beliau langsung yang akan hadir tapi tanggal saya tidak tau,” katanya.

Dian Sandi Siap Hadiri Persidangan Jika Dipanggil

Dian juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan apabila mendapat panggilan. Namun, hingga keterangannya disampaikan, ia mengaku belum menerima jadwal pemanggilan.

“Saya sendiri belum dapat jadwal tapi siap kapanpun dipanggil,” ujarnya.

Pernyataan Dian tersebut belum disertai informasi mengenai agenda sidang yang akan dihadiri Jokowi maupun status kehadirannya dalam perkara terkait.

Kuasa Hukum Sebut UGM Akan Memberikan Keterangan

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) akan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara yang melibatkan Dokter Tifa.

Yakup mengatakan pihak kampus akan menjelaskan riwayat akademik Jokowi, mulai dari awal perkuliahan hingga proses penerbitan ijazah.

“UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah,” kata Yakup dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8/2026).

Menurut Yakup, dokumen akademik tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

“Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ,” ujarnya.

Yakup juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang tetap menuduh ijazah Jokowi tidak asli berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu merupakan pandangan kuasa hukum Jokowi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada fakta dan proses hukum yang relevan.

Sidang Dokter Tifa Pernah Dijadwalkan di PN Jakarta Timur

Dalam laporan yang menjadi rujukan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur disebut telah menjadwalkan sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Agenda yang disebutkan adalah pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *