News

Peneliti Luke Susilo Ternyata Pendukung Jokowi dan Pemilih Prabowo-Gibran: Coba Maklumi Kejanggalan Ijazah, Enggak Terima Saya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Diskursus publik terkait legalitas serta keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan tajam di berbagai platform media sosial dan ruang diskusi politik nasional.

Topik hangat ini salah satunya diulas secara mendalam melalui siniar Refly Harun Channel yang menghadirkan narasumber peneliti ijazah, Luke Susilo, dalam video berjudul “BONGKAR FILES LENGKAP PENDIDIKAN GIBRAN! INI DENGAN LUKE SUSILO, PENELITI IJAZAH JKW-GIBRAN!!”.

Perbincangan hangat ini menyoroti berbagai dokumen administrasi, rekam jejak akademik, hingga implikasi hukum dan politik yang menyertai polemik ijazah Gibran sejak masa pendaftaran pemilihan umum hingga resmi dilantik sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Eksaminasi Dokumen dan Perbedaan Cap Instansi

Dalam dialog interaktif tersebut, pembahasan bermula dari eksaminasi mendalam terhadap keabsahan dokumen kelulusan Gibran Rakabuming Raka. Luke Susilo selaku peneliti memaparkan sejumlah temuan.

Mengawali perbincangannya, Luke mengaku dirinya adalah pendukung fanatik Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Kemudian dia kembali memilih Prabowo-Gibran pada 2024 juga karena faktor Jokowi. Namun, dia mengaku akhirnya tersadar banyak hal yang bermuara pada penipuan dokumen dari hasil analisisnya.

“Waktu itu saya pemilih Pak Jokowi juga ya. Karena sederhana, apa namanya dikabarnya toleran, merakyat sering blusukan segala macam sampai akhirnya,” kata Luke, tertahan.

Refly Harun kemudian meminta setop dan kembali mempertanyakan terkait pilihannya pada Pilpres 2024.

“2024 Prabowo-Gibran. Meskipun saat itu sedikit tutup mata soal Gibrannya. Maksudnya, saya mencoba memaklumi jadi begitu saya tersadar, eh ditipu dua kali nih, umur sudah, coba maklumin ijazah juga gitu. Wah, enggak terima saya,” sambung Luke.

Menurut Luke, salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya perbedaan cap atau stempel instansi pada surat keterangan penyetaraan.

Cap yang diperoleh dari salinan dokumen pendukung berbeda secara visual dan posisi dibandingkan dengan dokumen asli dari kementerian penerbit.

Hal ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi dan keaslian administratif yang dilampirkan selama proses verifikasi pendaftaran calon wakil presiden.

Selain itu, perdebatan juga merambah ke ranah hukum acara tata usaha negara serta implikasinya terhadap posisi penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa konsistensi pemenuhan syarat administratif sejak awal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diuji secara objektif guna menghindari preseden buruk dalam sistem demokrasi di Indonesia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *