Pelantikan Wantimpres dapat Sorotan, Mahfud MD Sebut Beberapa Nama Tokoh Senior yang Siap Memberikan Dampak

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sampai 26 pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto memang mengundang pembahasan.
Secara khusus Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jadi pembahasan dan disorot oleh beberapa pihak.
Salah satunya adalah Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun menyoroti keberadaan lembaga tersebut.
Yang disorot tajam tentunya anggaran besar yang harus dikeluarkan negara setiap bulannya untuk Wantimpres ini.
Ini juga merujuk dan berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres mendapat hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Dengan gaji atau hak keuangan itu, Mahfud MD pun memberikan pandangannya dengan kehadiran Wantimpres.
Mahfud menilai fungsi Wantimpres tidak terlalu besar dalam perubahan politik karena tugasnya terbatas pada pemberian nasihat kepada Presiden.
“Wantimpres itu hanya pemberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden dan disampaikan langsung kepada Presiden,” kata Mahfud MD.
Lebih jauh, ia mengatakan Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan pandangan politiknya kepada publik.
“Ada ketentuan pasal 6 ayat 1, setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang mengeluarkan pernyataan, dilarang menilai perkembangan politik,” ungkap Mahfud.
Secara khusus, Mahfud mengungkap ada beberapa tokoh senior yang bergabung dan dilantik menjadi Wantimpres ini bukan karena mengajar gaji besar itu.
Menurutnya tokoh-tokoh senior seperti Quraish Shihab, Sinta Nuriyah, hingga Jimly Asshiddiqie benar-benar ingin memberikan kontribusi.
“Saya kira dia ingin memberikan sumbangan betul kepada Presiden,” jelasnya.
“Cuma tidak bisa dibicarakan keluar sehingga rakyat tidak tahu. Ya tinggal nikmati gaji aja dan mobil dan senang-senang,” sambungnya.
Satu poin kritikan pun diberikan oleh Mahfud MD ke Presiden Prabowo saat pembentukan Wantimpres Prabowo.
Ia menyebut lembaga tersebut baru dibentuk setelah 23 bulan pemerintahan berjalan, sementara Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024 mengatur pembentukan paling lama tiga bulan setelah Presiden dilantik.
“Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Melanggar. Melanggar,” tutupnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
