Yan A Harahap Demokrat Desak DPR Sikapi Putusan MK, Seluruh Instrumen Konstitusional DPR Terbuka untuk Digunakan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyimpulkan tidak adanya dokumen yang dapat membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan luar negeri setara SMA, terus menjadi perdebatan.
Semua perhatian kini tertuju kepada DPR RI. Lembaga itu diharapkan segera mengambil sikap dan menentukan langkah untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Politikus Partai Demokrat, Yan A Harahap, menilai penting bagi DPR untuk menyikapi apa yang menjadi putusan MK tersebut. Terlebih lagi, salah satu yang jadi titik permasalahan adalah terkait keabsahan pendidikan Gibran maju di pilpres 2024 lalu.
“Yang paling penting adalah DPR membaca secara utuh putusan MK dan mengidentifikasi apa yang menjadi persoalan serta lembaga mana yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya,” kata Yan Harahap.
Jika dalam proses mengidentifikasi putusan MK tersebut memang ditemukan adanya masalah yang memerlukan tindaklanjut, dia menilai seluruh instrumen yang dimiliki DPR terbuka digunakan termasuk hak angket.
“Apabila dari kajian tersebut ditemukan persoalan yang memang perlu diselidiki, seluruh instrumen konstitusional DPR terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menantang anggota DPR RI untuk berani maju dan terdepan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Akbar Faisal bahkan menilai, perlu ada sosok yang bisa tampil sebagai inisiator agar fungsi DPR RI bergairah lagi.
“DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi,” kata Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026).
Dia lantas mengungkap bagaimana dirinya saat menjadi anggota DPR RI tampil untuk menginisiasi lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Century pada kasus perampokan Bank Century yang terjadi di masa lalu.
“Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY – Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century,” ungkap Akbar Faizal.
Tim sembilan dimaksud terdiri dari 9 anggota DPR yang berasal dari perwakilan partai politik di DPR RI saat itu. Berkait inisiasi sembilan anggota DPR tersebut, Pansus Century akhirnya terbentuk.
Tim sembilan dimaksud yakni: Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo,
(Golkar), Misbakhun (PKS), Lili Wahid (PKB), Andi Rahmat (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Ahmat Muzani (Gerindra), Kurdi Moekri (PPP).
Terkait putusan MK yang menyimpulkan tidak adanya dokumen kuat yang dapat membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan atau tamat pendidikan di luar negeri setara dengan SMA sederajat. Fakta persidangan justru menemukan bahwa Gibran hanya memiliki suket dari Kemendikbud yang dikeluarkan dengan hanya mengacu pada Certivicate of Attendance yang menerangkan tentang kehadiran, bukan sertifikat kelulusan.
Source link
