News

Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Prof Uceng punya Prediksi Pengaruhnya ke Pilpres 2029



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar juga ikut membahasa soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pembahasannya tentu berfokus pada pernyataan dan putusan yang menyebut Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA.

Temuan tersebut muncul dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing.

Melalui salah satu unggahan video di Channal YouTube pribadinya, Zainal Arifin Mochtar mengatakan temuan ini bisa saja menimbulkan konsekuensi hukum dan politik lebih lanjut.

“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA,” katanya.

Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng ini tegas mengatakan soal bukti pendidikan ini dapat menjadi sesuatu yang penting.

Apalagi jika membicarakan kemungkinan Gibran mengikuti kontestasi politik berikutnya.

“Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029,” ungkapnya.

Catatan penting, ini merupakan analisis Prof Uceng mengenai implikasi putusan, bukan amar putusan MK yang secara langsung melarang Gibran mengikuti Pemilu 2029.

Dalam putusannya, MK sendiri menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Tidak ada Ijazah 

Dalam sidang MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. 

Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” terangnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *