Putusan MK Disebut Berefek Secara Politik bagi Gibran di Pilpres 2029

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut menimbulkan kebingungan di tengah publik.
Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhammad Rhesa, menyebut kondisi tersebut sebagai disonansi kognitif, yakni keadaan ketika seseorang menerima dua informasi yang dianggap tidak konsisten.
Dikatakan Rhesa, publik yang mengikuti proses persidangan secara parsial dapat menangkap kesan bahwa terdapat persoalan serius terkait syarat pendidikan Gibran.
Namun, pada saat yang sama, putusan akhir MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan MK Picu Ketegangan Kognitif
Rhesa menjelaskan bahwa perbedaan antara informasi yang dipahami publik dengan hasil akhir persidangan dapat memunculkan ketegangan kognitif.
“Putusan MK terkait ijazah Gibran menimbulkan ketegangan kognitif pada publik atau dalam istilah psikologisnya Disonansi Kognitif, kondisi ketika dua informasi yang diterima bersifat tidak konsisten,” ujar Rhesa kepada fajar.co.id, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan proses persidangan yang berlangsung di MK, publik dapat memahami adanya persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
“Pada realita yang didapatkan berdasarkan sidang yang berlangsung di MK, publik memahami bahwa Gibran tidak sah dianggap lulus setara SMA yang menjadi syarat minimal Capres Cawapres,” tukasnya.
Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta membuat status Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan melalui perkara yang diperiksa MK tersebut.
“Namun tidak dapat dibatalkan statusnya sebagai Wapres sebagai hasil akhir persidangan,” imbuhnya.
Legal Standing Jadi Kunci
Menurut Rhesa, kontradiksi tersebut terutama muncul apabila publik hanya melihat sebagian proses persidangan tanpa memahami keseluruhan dasar hukum yang menjadi pertimbangan MK.
“Hal ini menjadi kontradiksi bagi publik yang hanya melihat proses sidang ini tidak secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon menjadi bagian penting untuk memahami mengapa MK tidak membatalkan status Gibran.
“Namun, pemahaman utuh mengenai alasan Mk tidak dapat membatalkan Gibran karena legal standing yang tidak terpenuhi dari sisi penggugat, dapat mengurangi ketegangan kognitif tersebut,” ucap dia.
Dengan memahami aspek tersebut, kata Rhesa, publik dapat melihat bahwa keputusan MK memiliki dasar aturan hukum.
Source link
