Putusan MK Gibran Malam Ini, Ini 7 Tuntutan Denny Indrayana dan Pemohon

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Agenda tersebut tercatat dalam jadwal resmi persidangan MK.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi. Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” ujar pemohon dalam sidang perdana.
Perkara tersebut kemudian menjalani serangkaian persidangan mulai 21 September 2026. MK menggelar pemeriksaan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian pemohon serta Termohon, hingga mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada 2 Oktober 2026.
Dalam persidangan, KPU sebagai Termohon membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak dibuat untuk menguntungkan calon tertentu.
7 Tuntutan Pemohon
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
Pertama, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Ketiga, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Source link
