Pengamat: 1000 Persen Persen Gibran Aman

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar malam ini.
Dua kemungkinan membayangi putusan tersebut. Jika gugatan dikabulkan, Gibran berpotensi didiskualifikasi sebagai wakil presiden. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, posisi Gibran sebagai wapres tetap aman.
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Tony Rosyid, memiliki keyakinan berbeda. Ia menilai Gibran hampir pasti tidak akan kehilangan jabatannya.
Tony: Dua Kemungkinan di Putusan MK
Tony bahkan menyebut dirinya yakin 1000 persen Gibran aman. Ia menggambarkan dua skenario yang mungkin terjadi dalam putusan MK.
“Malam ini nasib Gibran diputuskan. Oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kemungkinan, gugutan diterima. Artinya Gibran didiskualifikasi sebagai wapres. Atau gugatan ditolak, alias Gibran Aman,” ujar Tony kepada fajar.co.id, Selasa (6/10/2026).
Dikatakan Tony, keyakinannya tersebut tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari dinamika politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Tony kemudian mengingat kembali pernyataan Jokowi lebih dari setahun lalu. Saat itu, Jokowi pernah mengatakan jika Gibran diturunkan, maka semuanya ikut turun karena Prabowo-Gibran merupakan satu pasangan.
“Lebih dari setahun lalu Jokowi pernah bilang, kalau Gibran diturunkan, ya semuanya. Karena berpasangan. Yaitu Prabowo dan Gibran. Keduanya maju sebagai pasangan capres-cawapres,” tukasnya.
Lanjut Tony, pernyataan tersebut dapat dibaca dari dua perspektif, yakni hukum dan politik.
“Ungkapan Jokowi punya dua tafsir. Pertama, tafsir hukum. Kedua, tafsir politik,” imbuhnya.
Tafsir Hukum: Satu Pasangan Harus Memenuhi Syarat
Dalam perspektif hukum, Tony menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai satu pasangan calon.
“Mari kita awali dengan tafsir hukum. Bahwa Prabowo-Gibran adalah capres-cawapres. Satu pasang. Kalau salah satu cacat, maka pasangan itu cacat,” ucap dia.
Ia memandang, karena pencalonan dilakukan secara berpasangan, maka persyaratan juga harus dipenuhi oleh keduanya.
“Karena syarat maju itu harus berpasangan, maka keduanya tidak boleh cacat. Cacat salah satunya, berarti cacat bagi semuanya, karena berpasangan,” jelasnya.
Tony kemudian membandingkannya dengan kondisi ketika pasangan calon sudah terpilih dan salah satunya melakukan pelanggaran secara personal.
“Dalam pemilu, rakyat memilih pasangan. Bukan memilih perseorangan. Karena itu, syarat berlaku untuk pasangan. Bukan personal. Begitu logika sederhananya,” Tony menuturkan.
Source link
