Gibran Bisa Saja Didiskualifikasi, Guntur Romli Sebut Presden Hukum Soal Kasus Sabu Raijua

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Politisi sekaligus Juru Bicara Partai PDI Perjuangan, Muhammad Guntur Romli punya pandangan menarik soal gugatan ijazah yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Guntur Romli menilai ada preseden hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pernyataannya ini tentu cukup kontroversi, hanya saja dia punya rujukan pada putusan MK dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua tahun 2021
Dari rujukan inilah yang dianggapnya sebagai rujukan terobosan hukum yang pernah diambil oleh Mahkamah.
“Mahkamah Konstitusi pernah berani. Dalam perkara Pilkada Sabu Raijua, MK menerobos hukum acara soal tenggang waktu dan mendiskualifikasi bupati yang sudah terpilih,” kata Guntur Romli dikutip Senin (5/10).
“Pada Oktober 2021, Bupati terpilih Orient Patriot didiskualifikasi meski sudah terpilih karena ia merupakan warga negara Amerika Serikat,” ungkapnya.
Ada satu poin penting yang disebutnya yaitu langkah hukum tersebut didasari oleh prinsip keadilan substantif dan kedaulatan rakyat.
“Pertanyaannya sederhana: jika bisa untuk Sabu Raijua, mengapa tidak untuk perkara Gibran?” tegasnya
Ranah Sengketa dan Suket
Selain ranah sengketa, persoalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan milik Gibran yang diterbitkan pada tahun 2019
Dalam pandangannya, dokumen penyetaraan tersebut bermasalah lantaran disinyalir tidak melampirkan ijazah kelulusan formal.
Melainkan dokumen ini sekadar sertifikat kehadiran (certificate of attendance) serta transkrip nilai.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak pemohon maupun penerbit surat keterangan tersebut berpotensi terjerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 266 tentang keterangan palsu dalam akta otentik.
Kemudian Pasal 421 terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana 6 hingga 7 tahun penjara.
Jubir PDIP ini membantah anggapan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sudah kadaluwarsa secara hukum.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, masa daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 3 tahun adalah 12 tahun.
“Jangan bilang lewat waktu. Daluwarsa penuntutan untuk delik dengan ancaman di atas 3 tahun adalah 12 tahun. Perkara tahun 2019 masih bisa disidik sampai tahun 2031,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
