Guntur Romli Ungkap Jejak ‘2 Gembok’ Dokumen Gibran, Singgung KPU dan Kemendikdasmen

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipermasalahkan sekarang.
Salah satunya datang dari pendukung Gibran dan Presiden ke-7, Jokowi. Namun, politikus PDIP Mohamad Guntur Romli justru melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda.
Dikatakan Guntur, bukan berarti dokumen pendidikan Gibran baru dipersoalkan setelah bertahun-tahun.
Ia menyebut ada proses panjang yang membuat dokumen tersebut sulit diakses publik.
Guntur Romli Balas Pertanyaan Pendukung Gibran
Guntur mempertanyakan balik narasi yang menyebut persoalan ijazah SMA Gibran baru muncul sekarang.
“Mengapa ijazah SMA Gibran baru dipermasalahkan sekarang? Tak sedikit pendukung fanatik atau militan Gibran dan Jokowi yang mempertanyakan,” ujar Guntur, dikutip fajar.co.id, Minggu (4/10/2026).
Ia kembali mengulang pertanyaan tersebut untuk menegaskan poin yang ingin disampaikannya.
“Mengapa ijazah SMA Gibran baru dipermasalahkan sekarang?,” tukasnya.
Ditegaskan Guntur, pertanyaan itu sekilas terdengar masuk akal. Namun, ia menilai pertanyaan tersebut justru membuka persoalan lain terkait akses terhadap dokumen pendidikan Gibran.
“Pertanyaan yang terdengar cerdas, padahal justru membongkar betapa rapatnya dokumen itu dikunci selama ini,” imbuhnya.
Guntur Sebut Ada 2 ‘Gembok‘
Guntur kemudian menyebut terdapat dua hal yang ia ibaratkan sebagai ‘gembok terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Kata dia, gembok pertama berkaitan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sejumlah dokumen calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang bersifat rahasia.
“Faktanya ada dua gembok. Gembok pertama dipasang oleh KPU yang menetapkan dokumen Capres dan Cawapres termasuk ijazah sebagai informasi rahasia,” jelasnya.
Guntur menekankan bahwa aturan tersebut memberikan keuntungan bagi Jokowi dan Gibran.
Ia menyebut desakan publik kemudian mendorong KPU mencabut kebijakan tersebut pada 16 September 2025.
“Aturan itu dianggap menguntungkan buat Jokowi dan Gibran,” jelasnya.
Gembok Kedua Disebut Masih Terpasang
Lanjut Guntur, persoalan belum berhenti setelah kebijakan KPU tersebut dibatalkan. Ia menyebut masih ada gembok kedua yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tapi gembok kedua masih terpasang. Pada 12 Desember 2025, Kemendik Dasmen menetapkan surat penyetaraan Gibran sebagai informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Guntur kemudian menyinggung langkah Bonatua Silalahi yang membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Source link
