News

Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Disorot Pakar Hukum, Kewenangan MK Dipertanyakan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rullyandi, MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden maupun membuktikan keabsahan ijazah seorang calon dalam perkara PHPU.

“Permohonan ini sebetulnya harusnya tidak dapat diterima karena MK tidak punya kewenangan dan MK dibatasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 hanya memutus perselisihan hasil pemilu, bukan soal pendaftaran, bukan soal pembuktian mengenai ijazah,” kata Rullyandi seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Minggu (4/10/2026).

Rullyandi mengatakan pandangan tersebut merupakan pendapat hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia menilai kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang wajar sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum.

Menurut dia, kritik tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap MK. Rullyandi tetap mempertahankan pernyataannya mengenai legalitas persidangan yang menurutnya bermasalah.

“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK, supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran menyatakan siap menghadapi proses persidangan di MK.

Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi perkara tersebut.

Ia menyebut pembuktian dari pemohon menjadi salah satu tahapan yang akan diperhatikan pihak terkait sebelum masuk pada agenda pembuktian berikutnya.

“Kita melihat saja seperti apa, kalau apakah ditanyakan pihak terkait sudah memberikan bukti-bukti dan juga saksi, ya jelas kita sudah memberikan itu dan ahli pun juga sudah kita siapkan untuk itu,” kata Andi.

Namun, jadwal persidangan yang disebut dalam pernyataan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan agenda resmi MK. Pemeriksaan perkara PHPU ini telah memasuki tahapan pembuktian setelah sebelumnya digelar pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan Denny Indrayana dkk

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *