Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Dikriminalisasi, Kasusnya Berawal dari Inovasi Payment Gateway

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perjalanan hukum Denny Indrayana selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebutnya sebagai salah satu figur publik yang menjadi korban kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berdialog bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menyoroti status tersangka yang disebut telah melekat pada Denny selama lebih dari satu dekade. Menurut Mahfud, perkara tersebut sejak awal memiliki kejanggalan dan dipaksakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
“Pernah dulu kan 10 tahun dijadikan tersangka untuk sesuatu yang secara substansi sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka dalam sebuah tindakan korupsi,” tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mahfud terhadap perjalanan perkara Denny. Secara historis, Denny memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam perkara dugaan korupsi terkait implementasi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus Bermula dari Sistem Pembayaran Paspor
Perkara yang dimaksud berawal dari program payment gateway untuk pembayaran pembuatan paspor secara elektronik ketika Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Denny menjelaskan, program tersebut dirancang untuk memperbaiki pelayanan publik. Sistem pembayaran elektronik itu diharapkan dapat memangkas antrean panjang sekaligus mengurangi praktik percaloan dalam pembuatan paspor.
Dalam penjelasannya pada 2015, Denny menyebut sistem tersebut dikembangkan dengan mengacu pada perbaikan sistem tiket PT KAI. Pembayaran dilakukan secara elektronik menggunakan layanan perbankan.
Namun, program tersebut kemudian dipersoalkan aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah biaya administrasi Rp5.000 dalam transaksi elektronik. Denny ketika itu menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya transaksi perbankan dan bukan pungutan yang masuk ke dirinya.
“Namanya inovasi itu kan selalu ada hambatannya, aturan-aturan yang kadang-kadang enggak masuk akal. Yang online 5.000 enggak boleh, yang manual ngantri 5.000 berjam-jam boleh. Saya bilang saya tanggung jawab nanti kita bereskan. Tapi namanya tanggung jawab ada risiko, bismillah,” kenang Denny.
Denny juga menyatakan pembayaran tersebut tidak diwajibkan karena masyarakat masih dapat menggunakan mekanisme pembayaran manual.
Denny Ditetapkan sebagai Tersangka pada 2015
Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015.
Saat itu, penyidik menyatakan penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam implementasi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.
Denny membantah tuduhan tersebut dan mempertahankan pandangan bahwa payment gateway merupakan inovasi pelayanan publik, bukan tindak pidana. Ia juga menyatakan proses tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan sekaligus mengurangi peluang praktik percaloan.
Pada saat yang sama, kritik terhadap penetapan Denny sebagai tersangka juga muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Pada 2015, koalisi masyarakat sipil yang menyoroti perkara tersebut menilai terdapat persoalan administratif dalam program payment gateway, tetapi mempertanyakan apakah persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Source link
