News

Guntur Romli: Gibran Harus Dihadirkan di Sidang MK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan tuntutan agar Gibran hadir secara langsung dalam persidangan.

Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyebut kehadiran Gibran penting karena perkara yang tengah diperiksa MK berkaitan langsung dengan syarat pendidikan minimal untuk menjadi calon wakil presiden.

Guntur: Gibran Harus Hadir di Sidang

Guntur menilai tidak ada alasan bagi Gibran untuk tidak hadir apabila MK memanggilnya dalam perkara tersebut.

“Apakah Gibran harus dihadirkan dalam sidang diskualifikasi di MK? Jawabannya sederhana, harus,” ujar Guntur, dikutip fajar.co.id, Kamis (1/10/2026).

Ia menyebut pihak yang paling berkepentingan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut justru Gibran sendiri.

“Dan yang paling berkepentingan, agar Gibran hadir, justru Gibran itu sendiri. Meski permintaan itu datang dari kuasa hukum pemohon, Bambang Widjoyanto, di ujung sidang hari Rabu 30 September malam,” tukasnya.

Syarat Pendidikan Jadi Pokok Perkara

Guntur mengatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan program politik ataupun tingkat elektabilitas Gibran.

Lanjut dia, yang sedang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.

“Karena perkara ini menyangkut syarat paling dasar seorang wakil presiden, yaitu pendidikan minimal SLTA,” Guntur menuturkan.

“Ini bukan soal visi, bukan pula soal elektabilitas. Pertanyaannya lugas apakah syarat itu terpenuhi secara sah atau tidak,” tambahnya.

Guntur Kuliti Pengalaman Pendidikan Gibran

Guntur menuturkan bahwa Gibran merupakan pihak yang paling mengetahui perjalanan pendidikan yang dijalani di luar negeri serta proses penyetaraan pendidikannya.

“Hanya satu orang di Republik ini yang menjalani sendiri sekolahnya di luar negeri dan mengurus sendiri penyetaraannya yaitu Gibran,” bebernya.

Ia juga membedakan posisi Gibran dengan kuasa hukumnya dalam menjelaskan proses tersebut.

“Kuasa hukumnya boleh fasih bicara pasal, tetapi mereka tidak pernah duduk di kelas itu,” imbuhnya.

Kata Guntur, kuasa hukum juga tidak mengetahui secara langsung proses penerbitan surat penyetaraan yang kini menjadi bagian dari polemik.

“Mereka juga tidak tahu mengapa surat penyetaraan disebut terbit kurang dari 24 jam. Padahal biasanya membutuhkan waktu berminggu-minggu,” jelasnya.

MK Punya Kewenangan Memanggil Pejabat

Guntur menekankan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang dianggap perlu memberikan keterangan dalam persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *