News

Diterbitkannya PMK Nomor 1 Tahun 2026, Disebut Sinyal Gugatan Denny Indrayana Cs akan Diterima MK



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Jurnalis senior, Hersebuno Arief mengungkap kemungkinan keberlajutan polemik gugatan yang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Kontitusi (MK).

Lewat unggahan di Channal YouTube pribadinya, Hersebuno Point, ia mengungkap adanya kemungkinan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan akan diterima.

Hersebuno mengungkap ada poin-poin atau sinyal yang diberikan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) yang membuat gugatan ini bakal diterima.

Dari awal kasus ini sebenarnya menjadi ranah dari PHUP, namun secara mengejutkan MK justru menerima gugatan tersebut.

Belum lagi gugatan yang memang sebenarnya jadi ranah PHPU itu, batas waktunya juga sudah lewat. Karena peristiwa tahun 2024 dan baru digugatan di tahun 2026 ini.

“Secara mengejutkan Mahkamah Kontitusi menerima gugatan tersebut, padahalkan ini kasus masuknya ke ranah PHPU yang itu biasanya ada batas waktunya,” kata Hersebuno dikutip Senin (28/9).

“Inikan peristiwanya tahun 2024, kenapa baru digugat tahun 2026,” sambungnya.

Sinyalnya datang setelah Mahkamah Kontitusi tetap menerima gugatan dan justru melanjutkannya dengan menyediakan payung hukum.

Meski secara gugatan bisa dikatakan terlambat MK melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan MK No.1 tahun 2026.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan baru untuk menangani permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang baru diajukan pada 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026. PMK tersebut tercatat dalam daftar peraturan resmi MK.

“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Kontitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026

“Dan untuk itu, Mahkamah Kontitusi tetap menerima gugatan itu dan disediakan payung hukumnya,” jelasnya.

“Kalau sebelumnya sudah diatur nih soal TKPU yang berkaitan dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan permohonan PHPU tahun 2024,” paprnya.

Situasi saat ini, sebutnya bisa saja berlanjut. Dan yang menarik adalah apa saja poin yang dari peraturan yang diterbitkan oleh MK itu.  

Hersebuno memaparkan diterbitkannya ini dengan tujuan untuk mengatur beberapa hal yang dianggap urgent dan perlu tentunya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *