News

Hasyim Muhammad Sentil Gugatan Denny Indrayana soal Gibran: Cuma Cari Panggung?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial sekaligus penulis Hasyim Muhammad menyoroti gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Melalui akun X pribadinya, Hasyim menilai Denny disebut sudah mengetahui kemungkinan gugatan tersebut tidak berhasil. Ia mengaitkannya dengan persoalan syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Denny Indrayana sudah tahu persis bahwa gugatannya pasti gagal karena dia juga tahu bahwa ijazah SMA tak lagi diperlukan jika ada gelar sarjana di luar negeri,” tulis Hasyim Muhammad dikutip Minggu (27/9).

Hasyim kemudian menyebut tujuan gugatan tersebut menurut pandangannya bukan semata untuk memenangkan perkara. Ia bahkan mengaitkannya dengan Roy Suryo dan menyebut gugatan itu sebagai bagian dari dinamika kelompok oposisi.

“Tapi kan tujuannya memang bukan untuk menang. Tujuannya sama dengan Roy Suryo yang cuma bikin gaduh saja dari kalangan oposisi di level: kroco,” ungkapnya.

Menurut Hasyim, sikap berbeda ditunjukkan Mahfud MD yang dinilainya tidak ikut memperbesar polemik tersebut.

“Di level Mahfud MD, nggak akan mau diajak bikin gaduh untuk sesuatu yang jelas gagal seperti ini,” sambungnya.

Hasyim juga mempertanyakan alasan persoalan pendidikan Gibran baru kembali dipersoalkan setelah Gibran menjalani sejumlah jabatan publik. Ia menyebut persoalan tersebut tidak muncul ketika Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Lha dari dulu saat menjabat wali kota kok nggak ada yang mempermasalahkan pendidikan Gibran?,” tuturnya.

Ia juga menilai isu tersebut hanya menjadi konsumsi kelompok tertentu. Menurut Hasyim, gugatan yang diajukan ke MK tidak serta-merta membawa konsekuensi pidana bagi pihak pemohon.

“Para oposisi yang level atas nggak mungkin bahas soal ini. Ini hanya untuk hiburan para kroco saja,” terangnya.

“Dan dengan memakai jalur gugatan seperti ini, nggak ada risiko pidana bagi Denny. Risikonya hanya berupa: gugatannya ditolak. Sudah,” pungkasnya.

Terlepas dari penilaian Hasyim, secara faktual gugatan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya masih berproses di MK. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *