News

Ada Keyakinan Gugatan Denny Indrayana Cs Bakal Ditolak, Hersubeno Arief: Ada Sinyal Kuat



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Gugatan yang dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut bakal mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi

Hal itu disebut oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisisnya mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot menyatakan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak tersebut pada akhirnya akan ditolak oleh MK.

Pandangan itu disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point dikutip Senin (28/9/2026).

“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot kemudian mengaitkan pandangannya dengan situasi politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ia menyinggung masih adanya pihak yang menurutnya memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” jelasnya.

Dari poin inilah, Jurnalis senior Hersubeno Arief menyebut prediksi ini sepertinya benar-benar akan terjadi dan Mahkamah Kontitusi (MK) melakukan penolakan.

“Kesimpulannya dari Gatot Nurmantyo ini kelihatannya, Mahkamah Kontitusi itu akan masuk angin,” kata Hersubeno.

Mengingat sosok Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Joko Widodo yang disebutnya merupakan calon penerus yang disiapkan.

“Kalau kasus di MK ini langsung berkaitan dengan anak dari Joko Widodo dan bukan soal anak ini adalah Putra Mahkota yang disiapkan untuk meneruskan dinastinya,” tuturnya.

Sinyal dari MK

Hersubeno mengatakan MK sebenarnya sempat memberikan sinyal soal bagaimana keberlanjutan dari gugatan ini.

Sinyal itu datang dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim. Hanya saja, disebutnya MK kemungkinan tidak berani untuk mengambil langkah.

Mahkamah Kontitusi justru diduganya masih menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo atau setidaknya dari Istana soal keberlanjutan gugatan ini.

“Dan Mahkamah Kontitusi dengan melanjutkan kasus ini berartikan, dia memberikan sinyal kasus ini layak dilanjutkan,” paparnya.

“Tapi tentu saja Mahkamah Kontitusi tidak berani melangkah tanpa adanya lampu hijau dari Presiden Prabowo atau setidaknya dari Istana,” terangnya.

“Soal kemungkinan hakim MK bakal menolak gugatan dari Denny Indrayana dan kawan-kawan ini saya juga sudah menangkap sinyal saat hakim terkesan kasus ini akan berlanjut atau tidak,” tutupnya.

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *