Soal Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, Jubir PSI: Setiap Pilpres PKPU sudah Atur Syarat Seperti itu

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama memberi respon terkait komentar netizen.
Komentar yang direspon oleh netizen ini terkait Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut diketahui mengatur soal pengecualian kewajiban menyertakan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal Capres atau Cawapres yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.
“Baca psl 18 Ayt 3 Peraturan KPU No 19 Thn 2023 mengatur ttg pengecualian kewajiban menyertakan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal Capres atau Cawapres yang menempuh pendidikan di LN,” tulis komentar netizen tersebut.
Dian Sandi kemudian lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya membalas komentar tersebut dan memberikan komentar yang cukup menohok.
Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang atau mengakui akan ada calon yang tidak punya ijazah SMA.
Ini tentunya masih berkaitan dan jadi bukti dengan adanya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023.
“Ini bukti bhw PKPU sendiri mengakui akan ada bakal calon yang tidak punya ijazah SMA,” tulis Dian Sandi dikutip Minggu (27/9).
Ia juga tegas mengatakan sejak jaman dulu sebelum berlangsungnya Pemilihan Presiden (Pilpres) PKPU sudah sibuk untuk mengatur syarat ini.
Hanya saja, Dian Sandi mengatakan biasanya masyarakat sendiri yang luput atau tidak memperhatikan hal tersebut.
“Sejak jaman JEBOT setiap Pilpres, PKPU sudah mengatur syarat seperti itu. Kita sj yg tdk perhatikan!,” tuturnya.
Ia pun tegas mengatakan langkah KPU untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan pendaftar. Dan ia menyarankan untuk kembali melakukan pengecekan ke PKPU 2014 atau 2018
“Sudah benar KPU memyempurnakan, menyesuaikan dg pendaftar. Coba chek PKPU 2014 atau 2018, ada frasa :,” paparnya.
“… atau bentuk lain yg sederajat,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
