Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Pendidikan Gibran Ditolak MK dan Soroti Posisi Prabowo

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan pandangannya merupakan hasil analisis dan keyakinan pribadi.
“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot.
Prediksi itu muncul ketika Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih diperiksa MK.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Gatot Kaitkan dengan Peta Politik
Gatot tidak hanya berbicara mengenai aspek hukum perkara. Ia juga mengaitkan prediksinya dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Gatot, pengaruh mantan Presiden Joko Widodo masih kuat melalui sejumlah figur yang disebutnya memiliki kedekatan dengan Jokowi.
“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” ujar Gatot.
Gatot kemudian menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi politik apabila gugatan tersebut ditolak.
“Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana wakilnya menjadi presiden,” ujarnya.
Pernyataan mengenai pengaruh politik Jokowi dan kemungkinan arah politik setelah putusan tersebut merupakan analisis Gatot. Sampai saat ini, MK belum memutus perkara tersebut.
Dalil Pemohon: Syarat Pendidikan Harus Dipenuhi
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden sejak proses pencalonan.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi, penetapan pencalonannya dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK.
Para pemohon juga menyadari perkara itu diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden. Dalam persidangan, mereka meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa atas dasar keadilan substantif.
Hakim Saldi Pertanyakan Verifikasi KPU
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan 23 September adalah proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU.
Source link
