Said Didu Sentil PN dan Kejaksaan Jaksel soal Silfester Matutina: Banyak yang ‘Paham’

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyentil Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Silfester Matutina.
Hal itu disampaikan Said Didu melalui unggahannya pada Sabtu, 26 September 2026.
“Banyak pihak yang sangat ‘paham’ PN dan Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Said Didu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui kabar pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya mendengar kabar terkait pengangkatan tersebut, termasuk pembatalannya.
“Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya dengar tapi informasinya kan dibatalkan juga. Nanti kami lihat saja perkembangannya,” kata Anang, Jumat, 25 September 2026.
Silfester berstatus terpidana sekaligus buronan Kejagung dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait eksekusi terhadap Silfester, Anang menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” jelasnya.
Silfester sebelumnya diangkat melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) pada 25 Juni 2026. Ia ditunjuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.
Silfester kemudian resmi menjabat pada 18 September 2026. Namun, jabatan tersebut hanya bertahan lima hari karena ia diberhentikan pada 23 September 2026.
Pelindo menyebut pemberhentian tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi pemegang saham di tengah sorotan publik.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, mengatakan pihaknya menghargai pengawasan publik sebagai masukan dalam penerapan tata kelola perusahaan.
Sebelumnya, Silfester juga pernah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) pada Maret 2025.
(Arya/Fajar)
Source link
