Jatuh Tempo Bulan Ini, Waskita Beton Akan Bayar Kewajiban CFDAS Paling Lambat 90 Hari
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berupaya memastikan kesiapan arus kas untuk pembayaran utang (CFADS), kupon obligasi Waskita Beton Precast I dan II, paling lambat 90 hari.
Manajemen WSBP menjelaskan, jatuh tempo kewajiban pembayaran CFADS pada 25 September 2026. Meski demikian, WSBP berupaya untuk memenuhi kewajiban, serta tunduk terhadap ketentuan perjanjian perdamaian dan perjanjian perwaliamanatan obligasi Waskita Beton Precast I dan II.
Sehubungan dengan hal itu, manajemen WSBP menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan wali amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian perjanjian perdamaian dan perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Mengenai status perusahaan, manajemen WSBP menyebutkan, perseroan tengah menghadapi tekanan likuiditas akibat tidak tercapainya target kas masuk atas piutang usaha dari pelanggan. Juga akibat kenaikan harga material yang berdampak pada kecukupan CFADS, dan penundaan pembayaran kupon ke-8 obligasi Waskita Beton Precast I dan II tahun 2022.
Selain itu, manajemen WSBP pun memastikan proses CFADS tidak mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan. Juga mengevaluasi opsi lain terkait penyelesaian piutang dengan pelanggan, dan menempuh upaya hukum yang terukur atas piutang usaha yang telah jatuh tempo.
WSBP, masih dalam proses pemenuhan produksi untuk suplai produk beton precast dan readymix ke berbagai proyek. Adapun beberapa proyek yang masih berjalan yakni proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi seksi 3A dan 3B, proyek tanggung UCC on shore project Papua, proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A, proyek New Priok Eastern Acces (NPEA), dan proyek lainnya.
“Perseroan juga tengah menyelesaikan pembangunan konstruksi atas beberapa proyek seperti pembangunan gedung laboratorium smart system dan integrated technologies (L-SSIT) Universitas Udayana Bali, dan pembangunan gedung laboratorium terpadu Universitas Khairun di Ternate,” kata manajemen WSBP.
