KPK Bongkar Jejak Uang Ratusan Juta di BPN Jatim
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melebar. Terbaru, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/09/2026).
Temuan uang oleh penyidik itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam rangkaian penggeledahan yang kini tidak lagi terbatas di Jakarta dan Bogor. Penyidik mulai menyisir sejumlah kantor pertanahan di daerah untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Menurut Budi, uang itu diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.
Temuan tersebut kini akan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Setelah menetapkan delapan tersangka, KPK bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Sehari berikutnya, 18 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta serta rumah Lampri. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Pada 23 September 2026, KPK menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berselang, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur yang digeledah.
