Denny Indrayana: Kalau Undangannya Pembacaan Putusan, Selesai Barang

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi tidak menghentikan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny berharap perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran dan proses pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Denny saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Indonesia Memanggil: Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, dan Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset di Hotel Mercure Makassar, Jumat, 25 September 2026.
Denny mengatakan pihaknya masih menunggu agenda persidangan berikutnya di MK. Ia berharap agenda tersebut bukan pembacaan putusan, melainkan pemeriksaan saksi dan ahli.
“Kalau undangannya itu pembacaan putusan, khalas. Selesai barang,” kata Denny.
Menurut dia, apabila MK memutus perkara pada tahap awal, permohonan mereka berpotensi dihentikan dengan alasan prosedural, seperti persoalan tenggat waktu pengajuan atau kedudukan hukum pemohon.
Sebaliknya, jika MK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli, menurut Denny, proses tersebut masih berlanjut.
“Kalau undangannya pemeriksaan saksi dan ahli, berarti kami lanjut,” ujarnya.
Denny menilai pemeriksaan lebih jauh diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang mereka dalilkan dalam permohonan.
Ia mengatakan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Karena penting kemudian untuk mengetahui siapa pelakunya ini. Dan kepada pelaku, tentu penting untuk diberikan sanksi supaya ini tidak lagi berulang, supaya hukum kita tidak dipermainkan. Ini rule of law, bukan rule by law,” kata dia.
Jika perkara berlanjut, Denny mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut dia, kementerian perlu menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan pendidikan yang menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Untuk memperjelas kenapa surat keterangan itu diterbitkan? Apa dasarnya? Mana dokumen-dokumen pendukungnya? Saya khawatir memang tidak ada,” ujar Denny.
Ia mengatakan surat keterangan tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal terkait.
Menurut Denny, dokumen yang sama kemudian digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo dan kembali digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Source link
