News

Nama Jokowi Kembali Muncul di Pengadilan Tipikor, Beri Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mendadak mencuat dan menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keterlibatan nama mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut terungkap setelah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026), Hilman hadir sebagai saksi kunci untuk memberikan rincian kronologi pengusulan serta penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Arahan Pembagian Kuota 50:50

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hilman membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi rata, yaitu 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Menurut penuturan Hilman, kebijakan membagi dua kuota tersebut diklaim oleh Yaqut sebagai arahan langsung dari Jokowi sebelum dilakukannya rapat kerja bersama DPR RI pada November tiga tahun lalu.

“Pak Menteri menyampaikan ‘ini 50:50 arahannya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman menirukan ucapan Yaqut saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim lantas meminta penegasan ulang mengenai siapa sosok Presiden yang dimaksud dalam instruksi pembagian kuota tersebut. Hilman pun secara tegas mengonfirmasi sosok yang dimaksud.

“Fifty-fifty arahan Presiden,” kata Hilman.
“(Presidennya) Joko Widodo,” sambungnya menegaskan.

Menabrak Kesepakatan Awal Panja BPIH

Keputusan pembagian kuota 50:50 ini menuai sorotan tajam karena dinilai memotong kesepakatan resmi yang sebelumnya telah digodok.

Hilman menjelaskan bahwa sebelum instruksi tersebut turun, rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan.

Dalam rapat Panja BPIH tersebut, pemerintah dan DPR telah menyetujui bahwa porsi pembagian kuota tambahan wajib mengikuti proporsi kuota murni sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan, yakni 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya untuk haji khusus.

Pengalihan porsi secara drastis menjadi 50:50 ini disinyalir merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun, demi memberikan porsi lebih besar kepada penyelenggara haji khusus.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *