News

Jika Wapres Gibran Benar-benar Dilengserkan, Dede Budhyarto: Presiden Pasti Kena Imbasnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARATA – Loyalis Jokowi, Dede Budhyarto, kembali angkat suara terkait gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dede Budhyarto menilai bahwa Denny Indrayana Cs atau orang besar di belakangnya, tidak mempertimbangkan efek berantai dari gugatan yang diajukan, apalagi jika pada akhirnya Gibran benar-benar dilengserkan.

“Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan “orang besar” di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini,” kata Dede Budhyarto, dikutip Jumat (25/9/2026).

Dia bahkan menyebut, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka proses pemilu yang berjalan pada 2024 lalu juga seharusnya dianggap tidak sah.

“Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah,” kata Dede Budhyarto.

Jika hal itu sampai terjadi, dia memastikan Presiden Prabowo Subianto juga akan terkena imbas akibat keputusan tersebut. Alasannya, publik bisa berkesimpulan bahwa Prabowo turut mengesahkan dan menyetujui ketidakabsahan tersebut.

“Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut,” tambahnya.

Makanya kata dia, ketika gugatan tersebut sampai dikabulkan MK, maka persoalan yang muncul bukan hanya soal satu orang dalam hal ini Wakil Presiden Gibran, melainkan juga soal legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

Dedy Budhyarto bahkan khawatir, efek dari masalah tersebut akan panjang sehingga bisa mengganggu stabilitas negara.

“Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan. Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara,” katanya.

Sebelumnya, Pendiri Energy Watch Indonesia sekaligus politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean termasuk pihak yang melihat posisi Gibran saat ini sangat rawan. Itu karena adanya indikasi telah membuat aturan yang diindikasikan untuk memuluskan pencalonan Gibran di pilpres 2024 lalu.

Setelah menyaksikan proses persidangan di MK, Ferdinand mengaku memiliki sejumlah poin yang sangat penting dan dia garis bawahi.

“Yang pertama adalah bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA Sederajat,” kata Ferdinand.

Dia menyebut, Gibran hanya memiliki atau mendapat surat keterangan dari Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena hanya surat penyetaraan itu yang dimiliki, maka dimasukkanlah pasal tersebut guna memenuhi syarat yang bisa dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *