Uang Kertas Ber-TTD Purbaya Yudhi Sadewa Diburu Kolektor, BI Buka Suara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Fenomena masyarakat yang berburu uang kertas rupiah ber-tanda tangan (TTD) mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi sorotan. Bank Indonesia (BI) menilai tren tersebut sebagai bagian dari hobi koleksi uang atau yang dikenal dengan istilah numismatik.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menegaskan bahwa pihak otoritas moneter sama sekali tidak melarang aksi masyarakat mengoleksi lembaran uang rupiah tersebut.
“Fenomena yang sekarang terjadi di masyarakat, kami memahami bahwa ini yang disebut dengan numismatic,” ujar Ricky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (23/9/2026).
Ricky menjelaskan, daya tarik numismatik di tengah masyarakat cukup beragam. Selain tanda tangan pejabat yang tertera, alasan mengoleksi uang rupiah biasanya dipengaruhi oleh tahun emisi, nomor seri unik, desain khusus, hingga kesamaan tahun cetak dengan tanggal lahir kolektor.
Nilai Transaksi Tidak Berubah
Meski menjadi barang buruan para kolektor, BI mengingatkan bahwa secara fungsi hukum dan ekonomi, nilai nominal uang tersebut tidak pernah berubah jika digunakan untuk berbelanja sehari-hari.
“Yang perlu dipahami adalah, sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum, dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah,” tegas Ricky.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang—sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK)—uang kertas rupiah memang wajib memuat tanda tangan sah dari pihak Pemerintah (Menteri Keuangan) dan Bank Indonesia (Gubernur BI) yang menjabat saat uang tersebut ditetapkan dan dicetak.
Oleh karena itu, adanya pergantian jabatan Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak membatalkan atau merusak status legalitas uang yang telah terlanjur beredar di masyarakat.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Uang tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI,” pungkasnya. (arya/fajar)
Source link
