News

Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana untuk Jadi Pemohon Gugatan Syarat Pendidikan Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Denny Indrayana kembali menghubungi Mahfud MD untuk membahas kemungkinan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu ikut menjadi pemohon dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, menurut Denny, Mahfud tetap memilih tidak bergabung. Pertimbangan etika menjadi alasan Mahfud mempertahankan sikap tersebut.

Denny mengungkap komunikasi itu melalui akun X pada Kamis (24/9/2026). Ia mengatakan kembali menanyakan kemungkinan Mahfud mempertimbangkan diri sebagai pemohon setelah muncul permintaan dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar ada tambahan pemohon dari pasangan calon Pilpres 2024.

“Kemarin saya komunikasi lagi dengan Prof. Mahfud menanyakan apakah masih mungkin Beliau menimbang maju sebagai Pemohon. Karena ada permintaan dari Prof. Jimly Asshiddiqie agar mengajukan tambahan Pemohon dari Paslon Anies, Ganjar, Mahfud,” ujar Denny melalui akun X, Kamis (24/9/2026).

Menurut Denny, Mahfud tidak mengubah keputusan yang sebelumnya telah disampaikan. Ia menyebut Mahfud tetap mempertimbangkan aspek etika sebelum memutuskan tidak menjadi bagian dari permohonan tersebut.

“Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi Pemohon. Saya sangat mengerti pilihan sikap Beliau tersebut,” lanjut Denny.

Mahfud Tidak Masuk Daftar Pemohon

Mahfud memang tidak tercantum sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini diperiksa MK. Dalam perkara tersebut terdapat 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Permohonan itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon antara lain mendalilkan persoalan terhadap syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan serta pelantikannya.

Dengan demikian, komunikasi Denny dengan Mahfud merupakan upaya di luar komposisi resmi para pemohon yang tercatat dalam perkara tersebut.

Perkara Berhadapan dengan Persoalan Formil

Selain memperdebatkan substansi syarat pendidikan Gibran, perkara ini juga menghadapi persoalan prosedural.

Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Dalam sidang sebelumnya, mereka meminta MK tetap memberikan ruang pemeriksaan dengan alasan keadilan substantif.

KPU dalam jawaban pada sidang 23 September 2026 juga mempersoalkan kewenangan MK serta kedudukan hukum para pemohon. KPU menilai persoalan mengenai persyaratan calon wakil presiden merupakan bagian dari sengketa proses pemilu.

Bawaslu juga memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Lembaga pengawas pemilu menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan, tetapi tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat tersebut selama tahapan Pemilu 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *