News

KPU Ngaku Tak Cek Lapangan Soal Ijazah Gibran, Chusnul Chotimah: Ada Apa dengan KPU? Apakah Seperti Paman MK?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke dinas pendidikan terkait surat keterangan penyetaraan sekolah milik Gibran Rakabuming Raka.

Pengakuan tersebut mencuat saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar penyelenggara pemilu mengenai keabsahan dan mekanisme verifikasi berkas administrasi pencalonan sang Wakil Presiden.

“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi kepada Afifuddin di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Afifuddin pun membenarkan bahwa KPU hanya berpatokan pada dokumen fisik yang diserahkan tanpa melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Pengakuan KPU ini langsung memicu gelombang kritik publik. Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai ada standar ganda yang diterapkan KPU dalam memverifikasi syarat calon di Pilpres 2024 dibandingkan dengan kontestasi Pilkada.

“Ternyata Gibran bukan hanya dipermudah soal aturan umur dan aturan ijazah, ternyata KPU juga nggak pernah memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran,” tulis Chusnul melalui akun X pribadinya, Kamis (24/9/2026).

“Aneh, saat Pilkada, KPU begitu ketat, tapi khusus pilpres 2024 begitu longgar. Ada apa dengan KPU? Apakah seperti paman MK?,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU tetap bergeming bahwa secara hukum dokumen penyetaraan tersebut sah dan bernilai sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, serta telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.

Suasana persidangan semakin menyedot perhatian tatapak Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan kendala pengawasan yang dihadapi lembaganya. Bagja mengungkapkan Bawaslu bahkan tidak dapat mengakses dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon PWP) KPU saat tahapan verifikasi berlangsung.

“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.

Rangkaian pengakuan dari KPU dan Bawaslu ini kini menjadi poin krusial yang terus didalami oleh Majelis Hakim Konstitusi sebelum memutuskan perkara PHPU terkait syarat pencalonan wapres tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *