Bambang Widjojanto Beber Munculnya Pasal Selundupan di PKPU Demi Anak Jokowi: Dulu Paman Gibran, Sekarang ‘KPU Gibran’

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pakar hukum tata negara, Bambang Widjojanto (BW), melayangkan kritik tajam terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
BW membeberkan adanya dugaan praktik political corruption dan constitutional corruption melalui penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menguntungkan posisi Gibran yang merupakan putra presiden Jokowi kala itu.
Hal tersebut disampaikannya dalam paparan serta podcast di kanal YouTube pribadinya menyusul bergulirnya persidangan sengketa syarat pencalonan dan penetapan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026).
BW, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari belasan pemohon—termasuk pakar hukum Denny Indrayana, organisasi purnawirawan TNI, hingga kelompok pemantau pemilu—menjelaskan bahwa persoalan ini berfokus pada syarat administratif paling mendasar, yakni tingkat pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU No. 19 Tahun 2023
Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti munculnya aturan khusus yang ia sebut sebagai “pasal selundupan” di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 18 Ayat 3.
Ia menerangkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 169 huruf r) secara imperatif mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan undang-undang tersebut menguraikan kategori sekolah sederajat secara rinci.
Namun, menurut BW, pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul klausul pengecualian dalam Pasal 18 Ayat 3 bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Jika dulu masyarakat mengenal istilah ‘Paman Gibran’ dalam perkara gugatan usia di MK, sekarang muncul frasa baru, yaitu ‘KPU Gibran’. Kami menduga kuat Pasal 18 Ayat 3 tersebut adalah pasal selundupan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan satu pihak, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” ujar Bambang Widjojanto, dikutip fajar.co.id, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan bahwa pasal pengecualian tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara terbuka dan bertentangan dengan norma hukum yang ada pada level undang-undang di atasnya.
Kejahatan Terstruktur dan Dampak Konstitusional
BW menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar persoalan administratif biasa atau perdebatan post-factum setelah pelantikan, melainkan sebuah bentuk well-organized crime yang berdampak pada keabsahan jabatan publik.
Source link
