News

Refly Harun: Jika Persidangan Berjalan Lurus, Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Bebas



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perdebatan mengenai perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa belum berhenti di ruang sidang.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa masih mempersoalkan dasar dakwaan, khususnya terkait tudingan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.

Pengacara Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, bahkan menyampaikan keyakinannya bahwa kedua kliennya semestinya tidak berakhir dengan hukuman apabila seluruh proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya baik Mas Roy maupun dokter Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekali pun,” ujar Refly kepada awak media.

Roy Suryo Didakwa Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Perkara Roy Suryo berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi yang kemudian masuk ke ranah pidana.

Dalam persidangan dakwaan pada 17 September 2026, jaksa mendakwa Roy melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait UU ITE.

Menurut uraian yang disampaikan dalam persidangan, analisis Roy terhadap ijazah Jokowi menggunakan metode error level analysis (ELA).

Jaksa juga mempersoalkan sumber dokumen yang digunakan sebagai objek analisis serta menyebut tidak ada konfirmasi langsung kepada Jokowi selaku pemilik dokumen.

Dari sisi pembelaan, Refly mempersoalkan penggunaan pasal fitnah karena menurutnya belum ada forum yang secara khusus membuktikan persoalan keaslian dokumen tersebut dalam konteks yang menjadi dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah,” ucapnya.

“Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apa pun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga, pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan,” tambah Refly.

Refly Kuliti Status Dokumen yang Diteliti

Refly menekankan, analisis terhadap dokumen yang berkaitan dengan seorang pejabat negara memiliki konteks berbeda dibandingkan dokumen yang sepenuhnya bersifat privat.

Menurut dia, posisi Jokowi sebagai pejabat publik membuat dokumen yang menjadi objek perdebatan memiliki dimensi kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks atau konstruksi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tapi Mas Roy tidak punya hak mengatakannya,” terangnya.

Karena itu, ia memandang analisis terhadap dokumen tersebut tidak bisa serta-merta disamakan dengan tindakan terhadap dokumen pribadi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *