News

Gibran di Tengah Perkara MK, Ferdinand Hutahaean: Benar-benar di Ujung Tanduk



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024 yang kini kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka babak baru dalam polemik mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari sejumlah pemohon. Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026.

Perkembangan itu kemudian mendapat perhatian politikus Ferdinand Hutahaean. Ia mengaitkan terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 dengan terbukanya kembali ruang pemeriksaan terhadap permohonan tersebut.

Ferdinand bahkan menyebut posisi Gibran kali ini berada dalam situasi yang menurutnya sangat serius.

Ferdinand Bicara Aturan Baru MK

Ferdinand blak-blakan mengomentari PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara resmi mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Dikatakan Ferdinand, aturan tersebut membuat permohonan yang sebelumnya ia anggap akan terbentur persoalan tenggat waktu kini dapat diproses oleh MK.

“16 September 2026 Ketua Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilihan umum di luar waktu normal,” ujar Ferdinand, dikutip fajar.co.id, Minggu (20/9/2026).

Diungkapkan Ferdinand, terbitnya PMK tersebut mengubah situasi hukum terhadap permohonan yang diajukan Denny.

Ia mengatakan, apabila menggunakan aturan sebelumnya, permohonan tersebut akan menghadapi persoalan batas waktu.

Namun, menurut konstruksi hukum yang disampaikan Ferdinand, PMK baru membuat perkara itu dapat masuk ke proses persidangan.

“Sehingga permohonan Denin Rayana yang menguji keatahan Gibran sebagai calon wakil presiden dikarenakan dianggap tidak memenuhi syarat batas bawah minimal pendidikan yaitu SLTH sederhajat akan diproses, akan diperiksa, akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi nantinya dengan mengikuti peraturan yang baru,” tukasnya.

Ferdinand melanjutkan dengan menjelaskan perbedaan antara aturan lama dan PMK yang baru.

“Karena kalau mengikuti peraturan yang lama, permohonan Denin Rayana itu masuk dalam ranah kedaluarsa, di luar batas waktu,” sebutnya.

“Tetapi dengan terbitnya PMK nomor 1 tersebut, maka permohonan Denin Rayana akan diproses, akan disidangkan, akan dibuktikan, dan akan diputus oleh mahkamah nantinya,” tambahnya.

Bukti soal Pendidikan Gibran

Fokus berikutnya yang disentil Ferdinand adalah materi pembuktian dalam perkara tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *