MK Terbitkan Aturan Baru Sengketa Pilpres, Persidangan Gugatan Ijazah Gibran Segera Dimulai

Fajar.co.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan aturan baru terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan pada tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul dilayangkannya gugatan atas keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat.
Melalui saluran YouTube miliknya, pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang juga bertindak sebagai salah satu kuasa hukum pemohon, membeberkan detail diterbitkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tersebut.
Diterbitkannya Peraturan Baru MK
Refly Harun menjelaskan bahwa MK mengeluarkan aturan baru ini untuk memberikan kepastian hukum prosedural mengenai tahapan dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan aturan lama (PMK No. 1/2024) tidak lagi dapat mengakomodir jadwal pemeriksaan perkara sengketa yang diajukan pada tahun 2026.
“Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada tahun 2026,” ujar Refly Harun, dikutip fajar.co.id dari unggahan di akun youtubenya.
Refly Harun menambahkan, terbitnya peraturan tersebut menandakan sikap tegas MK dalam menjalankan amanat Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yaitu peradilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum ada aturan hukum yang mengatur atau hukumnya kurang jelas.
Latar Belakang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan perkara ini terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.Pres-P24/G/2026. Para pemohon yang menyeret keabsahan keterpilihan Gibran ini terdiri atas gabungan organisasi dan tokoh masyarakat, seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Pejuang TNI (FPP TNI), Denny Indrayana, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Merc Sihombing.
Para pemohon menyerahkan kuasa hukum kepada advokat Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Inti materi gugatan yang diajukan berfokus pada substansi keabsahan syarat kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Denny Indrayana menegaskan bahwa isu utama dalam permohonan ini terletak pada pemenuhan kualifikasi paling dasar. “Pertanyaan di hadapan Mahkamah adalah apakah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat atau tidak. Jika memenuhi, kita hormati. Jika tidak memenuhi syarat sedari awal, permohonan kami meminta calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi,” tegas Denny.
Source link
